MENDETEKSI KORUPSI POLITIK PERLU PENDIDIKAN POLITIK .

WAKA ADVOKAI JATENG
AGUNG WIDODO 
Saminnews.com .Politik sering dikaitkan dengan jabatan serta kebijakan dalam menjalankan fungsi dan jabatan melekat. Agung mengatakan sering tujuan mulia politik beralih menjadi bumerang bagi dirinya sendiri .Pentingnya pendidikan politik jalur formal maupun non formal untuk kader anak bangsa tidak terjebak korupsi politik.(24/7/2019)
Dilihat dari kacamata  pidana terhadap badan hukum dalam UU Tindak Pidana Ekonomi “pasal 15 ayat (1) suatu badan hukum suatu perseroan suatu perikatan orang atau yayasan maka tuntutan pidana dilakukan  dalam hukum pidana serta tata tertib dijatuhkan,baik terhadap badan hukum,baik yang memberi perintah  melakukan tindak pidana ekonomi atau yang bertindak sebagai pemimpin dalam perbuatan kelalaian atau bertindak keduanya”

Secara ekplisit pasal 15 ayat 1 UU Tindak Pidana Ekonomi  mengakui subyek hukum selain manusia atau rech person terminologi badan hukum dan perseroan .
Pentingnya pendidikan politik bagi kader partai untuk membangun trias politika  membangun kader bangsa penerus cita yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 menuju Indonesia sejahtera .(aw22)
Previous post Kepala Subdivre Pati Sugeng Purwanta; Terapkan Sistem Kerja Spontan
Next post Desa Harus Punya Peran Untuk Pengembangan Wisata

Tinggalkan Balasan

Social profiles