Parkir Rumah Sakit Merupakan Sarana fasilitas Rumah Sakit,Perlukah Di Gratiskan?

Dewan Redaksi Saminnews
Agung Widodo 
Saminnews.com.Praktisi hukum/dewan redaksi saminnews agung mengatakan segala kebijakan dan tata kelola suatu lembaga pasti ada pijakan hukum tentang tata kelola manajemen rumah sakit.
Berkembang opini pasilitas negara harus gratis tentang parkir apakah bisa karena mengelola parkir memerlukan tenaga manusia yang  dalam kebijakan boleh dilakukan pihak lain .(4/7/2019)
Perbup NOMOR 68 TAHUN 2017 Pasal 7
(1) Dalam rangka mewujudkan pelayanan yang optimal dan
profesional, Rumah Sakit menetapkan Visi rumah sakit
“rumah sakit pendidikan dengan pelayanan paripurna
yang menjadi kebanggaan masyarakat”.
Serta Perda no.7 tahun 2017 restibusi jasa umum masyarakat  semua pasti ada pijakan hukum bila ada keluhan tentang pelayanan masyarakat mengirim surat perihal pengaduan atau datang ke manajemen rumah sakit ,Masih kata agung  Pemerintah perlu dikritik dengan cara yang elegan  untuk mencapai pelayanan yang maksimal dari restibusi yang  merupakan pendapatan asli daerah . Jadi parkir gratis opini harus diluruskan agar tidak berkembang menjadi konsumsi publik dimanapun parkir rumah sakit  seluruh Indonesia  pasti dilakukan restibusi yang ada pijakan hukum  (aw22)

Previous post Membumikan Peringatan Hari Jadi Pati;Sebuah Catatan dari Beberapa Tulisan (3)
Next post Revitalisasi Alun-alun;Kejar Progres 50 Persen di Pertengahan Bulan Ini

Tinggalkan Balasan

Social profiles