Pengusaha Selalu Menang Tender Apakah Tidak bisa digugat Rakyat ?

Rumah Hukum
LBH Bakti Anak Negeri
(Dok/adv)
Saminnews.com.Pengusaha ada yang lurus ada yang kurang lurus didalam Pengadaan barang dan jasa Pemerintah sering OTT oleh KPK  kalau ada laporan dari masyarakat kalau ngak benar tujuannya hanya minta kue ,ini perlu dikaji demi bisnis melakukan gertak sambal .Aturan selalu lurus tanpa perduli siapa Pengusahanya yang menang tender .(31/7/2019)
Masyarakat kadang tidak perduli siapa yang mengerjakan dan mendapat keuntungan berapa dan aturannya juga tidak perduli yang terpenting bisa dinikmati semua masyarakat adanya wajib pajak rakyat sangat tertib hukum membayar pajak  tetap dan taat sadar  kalau tanpa pajak sarpras dan lain sebagainya akan tertinggal  dimata negara dunia .
Ribut kalau kurang, kenyang diam dan lapar, belanja kalau dimall,mobil baru,semua keren luar negeri  dan minta lagi atau kata kerennya baru dapat paket satu belum dua dan seterusnya ” salah siapa dosa siapa” kalau ndak habis belum puas saya mampu mengerjakan dan Profesional .
Kata-kata yang banyak didengar oleh rakyat ,maka lahirlah aturan yang baru didalam aturan perpres 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa tanpa penjelasan atau bersifat yurisdis atau bersifat normatif .pasal 1 sampai 94 tanpa penjelasan inilah istimewanya aturan pengadaan barang dan jasa sederhana bersifat pembuktian teori dan asas hukum .pasal 26 ayat 2 HPS telah memperhitungkan keuntungan dan biaya (overhead cost) terjadi tidak ada ukuran keuntungan bukti -bukti hukum bersifat mengikat apabila diketahui harga dasar dan perencanaan membengkak .
Celah-celah pasal diatas bisa dicari dengan investigasi primer maupun sekunder oleh rakyat karena hak rakyat mendapatkan para penyelengara jasa konstruksi harus menjamin ketertiban dan kepastian hukum yang diamanahkan UURI No.2 tahun 2017 tentang jasa kontruksi .Harapan sebagai rakyat Pemerintah harus berani melawan pengaduan yang tidak benar tanpa bukti dan kuat sesuai Kuhap dan pasal 317 KUHP  ” Barang siapa mengajukan pengaduan dan pemberitahuan palsu kepada penguasa ,baik secara tertulis kehormatan nama baik diserang ,diancam karena melakukan pengaduan fitnah penjara paling lama empat tahun ” .kalau penguasa (pejabat) mendapatkan pengaduan yang unsurnya ada diatas serta menjalankan tugas sesuai Undang-undang pasal 50 kuhp dan sesuai uu 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintah “serta pasal  51 ayat 1 dan 2 harus berani menegakan hukum kecuali ada pasal 88 diduga sudah ada bukti permulaan atau belum semua bersifat praduga tak bersalah  .Dir LBH Bakti Anak Negeri mengajak Pemerintah harus berani ketika ada Penekanan Pengusaha yang kurang memahami hukum jasa Konstruksi .(aw2)
Previous post Selamat Hari Jadi ”Kota Karaoke”
Next post E-MAJALAH EDISI I (Pisowanan Hari Jdi Ke-696 Pati)

Tinggalkan Balasan

Social profiles