PERDA PKL KABUPATEN PATI, BERNAHKAN AKAN DI REVISI ATAU DICABUT ?

PUSTAKA
Saminnews.com. Sepintas kilas kerja Pemda kurang memuasakan diangap tidak maksimal segelintir gosip  untuk kepentingan orang yang tidak taat aturan.(23/7/2019).
Direktur LBH Bakti Anak Negeri agung widodo  mengatakan ketidak puasan dalam memahami perda suka tidak suka ya harus dijalankan kalau sudah ada ,ranah  pemda untuk melaksanakan sesuai pasal -pasal dalam menjalankan perda tersebut secara maksimal. 
Ada gosip naskah akademiknya keliru bernahkah atau masyarakat tidak dilibatkan .minum teh hangat dulu sambil tersenyum  naskah akademis pasti jelas ranah legislatif dan pemda pasti  menjadi acuan mengesahkan perda tersebut berdasarkan tata administra hukum  permen no.1 tahun 2014  tentang pembentukan hukum daerah.

Partisipasi masyarakat  menurut sherry arnstein  untuk mempengaruhi kebijakan ada 8 point :
1.Manipulasi
2.Terapi
3.penginformasian
4.konsultasi
5.peredam
6.kemitraan
7.delegasi
8.kendali masyrakat

Hukum bukanlah sebuah mekanisme ruang hampa masih kata agung widodo hukum selalu berinteraksi dengan berbagai faktor,Penegakan suatu perda harus dilaksanakan secara adil dan merata ,Pemda Pati dibawah pimpinan Bupati Haryanto dengan slogan Noto Projo Bangun Desa tidak ada niat warga pati susah sering diucapkan disetiap forum apapun yang kita amati dan kita dengar serta kita lihat kinerja beliau ,LBH Bakti Anak  Negeri selalu mengeritik beliau dengan cara yang formal maupun non formal bersifat santun etika harus kita utamakan beliau bupati dan wabup serta jajaaran selalu menangapi ” dielengno ,disawang,dirasakno seorang pemimpin harus ceriwis atau juweh ” bapak yang baik juga tidak alergi kritik membangun .(aw22)

Previous post Strategi Memenangkan Perkara PTUN Barang Dan Jasa diPemerintah.
Next post Apa Hubungan Hari Jadi Pati dengan Wasis Joyokusumo?

Tinggalkan Balasan

Social profiles