Petugas Pasar Puri Diduga Pungli Parkir Kendaraan

Lokasi parkir kendaraan Pasar Puri Pati.(Foto:SN/sgt)

SAMIN-NEWS.COM PATI – Penarikan parkir  di lingkungan Pasar Puri yang ditetapkan  Pemerintah Kabupaten  (Pemkab) Pati diduga keras dilakukan petuga parkir secara ilegal. Pasalnya, karcis yang diberikan kepada para pengunjung pasar yang memarkirkan kendaraannya  sudah kadaluwarsa, karena menggunakan karcis  sebagaimana ditetapkan berdasarkan Perda Tahun 2011.

Karena  itu wajar jika pengunjung yang memarkir kendaraannya baik roda empat m,aupun roda dua, merasa janggal karena ada dua karcis parkir berasarkan perda tersebut, tapi ada juga karcis parkir berdasarkan Perda Tahun 2018. Artinya petugas parkir di pasar tersebut  selama ini, memberikan  karcis kepada pengunjung berbeda, meskipun biaya parkir untuk roda empat sama, yaitu Rp 2.000.

Pertanyaannya, kata beberapa pengunjung pasar yang secara tidak langsung salin mencocokan, bermula satu di antara mereka sudah parkir di depan. Akan tetapi ketika pindah ke belakang, karena ada sesutu yang harus dibeli, ternyata dipungut parkir lagi, hanya dia tidak tahu yang parkir di depan berdasarkan karcis yang diatur dalam Perda Tahun 2011 atau Tahun 2018.

Logikanya, kalau dasar perda lama lama sudah diganti baru seharusnya karcis parkir perda lama sudah tidak berlaku. ” Anehnya, dua-duanya tetap digunakan petugas parkir di pasar tersebut, maka besar kemungkinan karcis lama yang seharusnya sudah ditarik masih dipergunakan, sehingga tidak tertutup kemungkinan hasil pendapatan parkir per hari yang disetorkan hanya dari karcis baru,”ujar salah  seorang yang namanya minta dicatat sebagai Purwanto, asal Margorejo, Pati.

Masih menurt dia, hal itu sama saja petugas yang tiap hari melaukan parkir di pasar tersebut smelakukan pungutan liar (pungli). Lebih jauh lagi, dia juga menganalisa, dari mana petugas parkir itu mendapat karcis parkir berdasarkan perda lama, pasti ada yang menyediakan, karena tidak mungkin petuga parkir mencetaknya sendiri.

Lagi pula, hal tersebut dipastikan sudah berlangsung tidak hanya kali ini saja ”kebocoran” model dobel karcis itu terus berlanjut dengan aman, karena ada yang memberi perintah. Sehingga tidak tertutup kemungkinan, praktik-praktik model ini tidak hanya terjadi di Pasar Puri semata, tapi juga di pasar-pasar lain.

Untuk membuktikan, hal itu seharusnya pihak pengawas bisa melakukan pengecekan, di mana sumber yang menjadi pusat munculnya karcis parkir berdasarkan perda lama. Sebab, hal itiu yang menjadi pangkal penyebab terjadinya kebocoran hasil parkir, di mana menjadi salah satu sumber pendapatan asil daerah (PAD).

Jika tudak ada unsur kesengajaan, mengapa karcis parkir lama tidak dimusnahkan ketika sudah diganti karcis parkir berdasarkan perda baru. ”Dengan  memberikan karcis parkir lama, maka uang hasil parkir yang didapat  didapat dari para pengunjung tetap  masuk ke kantong pribadi, dan seterusnya pasti dibagi dengan siapa saja yang terlibat atau sengaja melibatkan diri,”tandasnya.

Karcis parkir kendaraan (Atas) Memuat acuan perda tahun 2018 (bawah) acuan perda 2011 diduga sudah kadaluwarsa.(Foto:SN/sgt)

Sedangkan pengunjung pasar lainnya, Supriyanto asal Blaru Pati menuturkan,  beberapa waktu lalu, dia pernah mencari anak ayam bangkok di los penjual ayam bersama temannya dengan berkendara roda empat. Selesai itu, saat hendak keluar difatangi petugas parkir yang memberikan karcis parkir setekah membayar Rp 2.000.

Karena ada keperluan lain di depan, maka dia pun kembali memarkir kendaraannya di depan tapi saat hendak meninggalkan tempat tersebut dikenai biaya parkir lagi oleh petugas yang lain. ”Iseng-iseng kami cocokan dua karcis dari petugas parkir yang berbeda, ternyata dasar tahun terbitnya perda pun berbeda,” katanya.

Berdaswarkan pertimbangan kondosi tersebut, dia min agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab)  Pati ,khususnya Bupati segera mengambil langkah terhadap praktik pelaksanaan parkir di pasar-pasar yang dilakukan oleh petugas pasar. ”Jika dugaan terjadinya kebocorab dari parkir tersebut terus dibiarkan, maka praktik seperti itu akan terus berlanjut,”tandasnya

Terpisah, Kepala Pasar Puri Kartono ketika dikonfirmasi membantah adanya pungli melalui parkir kendaraan yang dilakukan oleh petugas pasar. Sebab karcis parkir yang diberikan kepada pengunjung  pasar sudah sesuai apa yang  diterima dari BPKAD,”Karcis itu sudah sesuai dari BPKAD langsung, dan kami hanya tinggal mengunakan,”kilahnya seraya menambahkan bahwa untuk retribusi parkir kendaraan pengunjung di Pasar Puri sudah ditarget oleh pemkab.(sgt-sn)

Previous post Membumikan Peringatan Hari Jadi Pati; Sebuah Catatan dari Beberapa Tulisan (11)
Next post Kurang Mendapat Kocoran Air

Tinggalkan Balasan

Social profiles