Prinsip Pengadaan Barang dan Jasa Kalau dilanggar Merupakan Bukti Hukum

Pakar Hukum Pidana 
Suyoto ,SH,MH
Wakil dekan FH UMK
SAMINNEWS.COM.Praktisi juga akademisi suyoto mengatakan prinsip dan etika pengadaan merupakan roh hukum pengadaan barang jasa pemerintah .Para penyelengara dan pelaku harus melakukan pengawasan baik secara kelembagaan maupun pelaksanaan dengan hal terkait pelaksanaan pekerjaan .(10/7/2019)
Hal sepele bisa membuat atas kelalaian atau sengaja tidak memasang papan proyek atau dipapan proyek tidak ada alamat penyedia bisa dikatakan melanggar prinsip dan etika pasal 6 dan 7 itu bisa merupakan alat bukti hukum apa yang dimaksud peristiwa hukum  .
Bukti harus dibuktikan secara hukum dalam arti alat bukti,barang bukti serta cara mengumpulkan alat bukti sampai penyampaian bukti di pengadilan yang sesuai dengan regulasi yang ditinjau dalam yuris menurut M.YAHYA HARAP “bukti merupakan terminologi bersifat universal ,baik secara hukum pidana ,perdata maupun dalam lapangan hukum administrasi.
Segala sesuatu yang berkenaan dengan bukti harus melihat kebenaran peristiwa dari awal sampai selesai ,harapannya kepada awak redaksi SN agar pihak terkait dalam pengadaan barang jasa pemerintah jangan keluar dari roh hukum pasal 6 dan pasal 7 karena bukti bisa dilakukan secara kualitatif maupun kuantitatif praktisi hukum yang cerdas dan profesional pasti akan mencari pasal tersebut bila ada klein .(aw22)
Previous post Jajaran Satuan dan Polsek di Polres Pati Terus Galang Kedekatan dengan Masyarakat
Next post Satu-satuya Rekanan Penawar Lelang Pengadaan Jasa Kirab Prosesi Hari Jadi Ditetapkan Sebagai Pemenang

Tinggalkan Balasan

Social profiles