SAMIN-NEWS.COM SIAPA pun rekanan yang saat ini dipercaya pemerintah (pengguna jasa) untuk melaksanakan pekerjaan, berapa pun nilai kontraknya agar menjelang dimulainya pelaksanaan pekerjaan tersebut agar memasang papan informasi. Hal itu merupakan kewajiban rekanan sebagai penyedia jasa, hendaknya selalu mematuhi ketentuan peratran perundang-undangan.
Apalagi kewajiban itu bukan hal sulit jika dilakukan dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab, tidak perlu malu kendati saat bersaing dalam melakukan penawaran harus ”ndlosor” pada proses lelang, karena hal itu sebuah konsekuensi logis atas perhitungan yang dilakukan. Demikian, pula tidak perlu malu kalau sampai dalam melaksanakan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya sampai terlambat, karena berkait hal tersebut sudah ada ketentuan yang mengaturnya.
Sedangkan rekanan yang tengah melaksanakan pekerjaan pemeliharaan Gedung Olahraga (GOR) Pesantenan Pati juga sudah memasang papan informasi proyek. Sesuai data di papan informasi tersebut, rekanan pemenang teder proyek itu adalah CV Wahana Karya Mandiri dengan nilai kontrak Rp 490.310.000.
Pelaksanaan pekerjaan tersebut dimulai sejak 1 KJuli 2019 dengan 90 hari kalender, dan masa pemeliharaan 180 hari kalender. Dengan demikian, pelaksanaan pekerjaan itu jika per 1 Oktober 2019 harus sudah berakhir, dan pihak pengguna anggaran (PA) Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Pati.(Foto:SN/aed)