Selamat HUT Polri Ke 73
SAMIN-NEWS.COM SEPANJANG pagi tadi, saya habiskan waktu berdiskusi melalui wa, dengan bung Ngasiman Simon Joyonegara. Dari bedah sejarah oleh santri asal Jakenan yang sekarang bermukim di Jakarta, memunculkan pencerahan mengenai keberadaan kepolisian (Polri).
Kurun 1945-1950, atau saat awal kemerdekaan Indonesia, setelah Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu, mereka membubarkan Peta dan Gyu-Gun. Sedangkan polisi tetap bertugas, termasuk waktu Soekarno-Hatta memproklamasikan kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Secara resmi kepolisian menjadi kepolisian Indonesia yang merdeka.
Inspektur Kelas I (Letnan Satu) Polisi Mochammad Jassin, Komandan Polisi di Surabaya, pada tanggal 21 Agustus 1945 memproklamasikan Pasukan Polisi Republik Indonesia. Sebagai langkah awal yang dilakukan, mengadakan pembersihan dan pelucutan senjata terhadap tentara Jepang yang kalah perang.
Sebelumnya, yakni pada tanggal 19 Agustus 1945 dibentuk Badan Kepolisian Negara (BKN) oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Lalu, pada tanggal 29 September 1945 Presiden Soekarno melantik R.S. Soekanto Tjokrodiatmodjo menjadi Kepala Kepolisian Negara (KKN).
Pada awalnya kepolisian berada dalam lingkungan Kementerian Dalam Negeri, dengan nama Djawatan Kepolisian Negara, yang hanya bertanggungjawab masalah administrasi. Sedangkan masalah operasional bertanggungjawab kepada Jaksa Agung.
Mulai tanggal 1 Juli 1946 dengan Penetapan Pemerintah tahun 1946 No. 11/S.D, Djawatan Kepolisian Negara bertanggungjawab langsung kepada Perdana Menteri. Tanggal 1 Juli inilah yang setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Bhayangkara, hingga saat ini.
Dalam Tap MPRS Nomer II dan III tahun 1960 dinyatakan bahwa ABRI terdiri atas Angkatan Perang dan Polisi Negara. Berdasarkan Keppres No. 21/1960 sebutan Menteri Muda Kepolisian ditiadakan dan selanjutnya disebut Menteri Kepolisian Negara bersama Angkatan Perang lainnya dan dimasukkan dalam bidang keamanan nasional. Tanggal 19 Juni 1961,
DPR-GR menegaskan UU Pokok Kepolisian No. Y 13/1961, di mana UU ini dinyatakan bahwa kedudukan Polri sebagai salah satu unsur ABRI bersama TNI AD, AL, dan AU.
Memasuki era Reformasi, keberadaan Polri berdasarkan Undang-Undang No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menyebutkan bahwa (1) Polri merupakan alat negara yang berperan dalam pemeliharaan kamtibmas, gakkum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya Kamdagri.
Karena dalam Bab II Tap MPR No. VII/2000 menyebutkan bahwa: (1) Polri merupakan alat Negara yang berperan dalam memelihara Kamtibmas, menegakkan hukum, memberikan pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. (2) Dalam menjalankan perannya, Polri wajib memiliki keahlian dan ketrampilan secara professional. Artinya Polri bukan suatu lembaga/badan non departemen tetapi dibawah Presiden dan Presiden sebagai Kepala Negara bukan Kepala Pemerintahan.