Dibutuhkan Sejumlah PT untuk Mengelola Bumdes Bersama

SAMIN-NEWS.COM  TERGANTUNG unit usaha apa yang dipilih dan dikelola Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Bersama, maka masing-masing unit usaha tersebut harus dikelola oleh sebuah Perseroan Terbatas (PT). Semisal, usaha perdagangan, jasa konstruksi, pariwisata, transportasi, pendidikan, kesehatan, dan biro jasa lainnya.

Apalagi untuk mendirikan Bumdes tersebut di Pati, sedikitnya sudah ada 159 dari 401 desa yang bergabung di dalamnya. Bahkan Bumdes bersama itu juga sudah menjalin kerja sama dengan sebuah PT untuk mengelola kegiatan usaha pelayanan kesehatan masyarakat dalam bentuk membangun dan menyediakan fasilitas klinik kesehatan.
.
Untuk sumber dananya berdasarkan keterangan yang dihimpun berasal dari penyertaan modal dari dana yang mengalir ke desa, satu di antaranya tentu dana desa (DD). Besarannya ada pada kisaran rata-rata Rp 20 juta/desa, tapi pasti ada juga yang lebih sehingga PT yang mengelola unit layanan kesehatan berupa klinik untuk sementara ini mempunyai modal usaha tidak kurang dari Rp 5 miliar.

Akan tetapi yang menjadi pertanyaan, apakah penyertaan modal tersebut dalam kurun waktu satu tahun anggaran sudah bisa mencapai ”breaks even point” (BEP)-nya. Sudah barang tentu raihan laba perusahaan itu juga akan dipa,pangkan secara transparan dan terbuka oleh pihak direksi dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) jika memang penyertaan modal para komisaris memang dicantumkan sebagai saham.

Sebab, kita maklum bahwa kesehatan merupakan kebutuhan primer hajat hidup orang banyak dan layanannya sudah menyebar hampir di setiap sudut pelosok domisili masyarakat. Di tingkat kecamatan, misalnya sudah dibangun fasilitas Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) yang cukup reprensetatif.

Selebihnya dalam satu wilayah kecamatan tersebut juga dilengkapi dengan Puskesmas pembantu, karena puskesmas merupakan dasar rujukan pasien yang berobat ke rumah sakit baik menggunakan jasa layanan BPJS maupun swadaya. Apa yang terpapar ini bukan berarti mengkesampingkan arti dan peran usaha Bumdes untuk membuka layanan kesehatan.

Namun jika melihat banyak fasilitas layanan kesehatan yang sudah tersedia, baik rumah sakit yang dibangun pihak swasta yang saling berlomba-lomba untuk tampil sebagai pelayanan kesehatan nomor satu, sudah melejit dalam mencari terobosan. Demikian pula, sejumlah klinik dengan klasifikasi pratama juga sudah dibangun dan disediakan pihak RS swasta.

Dengan kata lain, ibarat klinik layanan kesehatan Bumdes bersama ini berada di tengah-tengah kawasan suatu daerah yang sepanjang musim memanen produksi yang sehari-hari dikonsumsi masyarakat tak pernah putus. Karena itu konsep dan kata kunci untuk menjawab ketatnya persaingan dalam memberikan layanan kesehatan ini tak bisa dihindari.

Bicara soal pelayanan kesehatan tentu tak bisa lebas dari ketersediaan fasilitas sarana dan prasarana penunjang selain paramedisnya juga tak bisa diabaikan. Dengan demikian, biaya operasional yang dibutuhkan tentu cukup besar, tapi sementara permodalan yang tersedia dihimpun dari desa-desa yang berhimpun dalam Bumdes bersama.

Karena itu, dibutuhkan keberanian untuk menciptakan kegiatan usaha yang benar-benar orientasinya pada upaya pencapaian provit. Sedangkan pengelolanya tetap harus kerja sama dengan pihak ketiga, karena unit usahanya berbeda sehingga konsekuensinya masing-masing komisaris tetap harus menyediakan saham sebagai permodalan.

Keteimbang terlanjur kepalang basah, maka upaya terbaik adalah mandi sekali karena desa saat ini tengah menjadi pusat penggelontoran dana yang boleh dimanfaatkan untuk pemberdayaan masyarakat. Kendati demikian prinsip kehati-hatian dan kecermatan penerapan landasan hukumnya juga tidak bisa diabaikan, agar desa di mata hukum tetap sebagai desa yang patuh.

Previous post Wakil Bupati Saiful Arifin; Importir Garam Harus Jaga Keseimbangan Antara Impor dan Serapan
Next post Menunggu Dentang Lonceng Kematian

Tinggalkan Balasan

Social profiles