Dewan redaksi
kepala desa dengan adanya uu desa kewenangan sangat luas dalam menjalankan tugas pemerintahan desa ,dewan redaksi degan bantuan dari pemerintah pusat ,pemprov ataupun pemda kepala desa jangan lalai tentang pasal 26,27 untuk dilaksanakan agar terhindar pasal 28 ” (1) kepala desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (4) dan pasal 27 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan atau teguran tertulis” dan ayat (2) dalam hal sanksi administratif dimaksud ayat 1 tidak dilaksanakan dilakukan tindakan pemberhentian .
Peranan kepala desa dalam menjalankan roda pemerintahan desa dengan dibantu pejabat desa agar melakukan inovasi tertib administrasi dengan pelatihan dan sdm yang tangguh desa menjadi kekuatan ekonomi di negara Indonesia majulah desa makmuran desa dengan amanah uu Desa.(aw22)