kepala Desa Harus Tertib Administrasi Biar Terhindar pasal 28 UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa

Dok adv/Snews
Dewan redaksi
Saminews.com.Peranan Pemda Pati dibawah pimpinan bupati haryanto sangat membuat  kabupaten Pati naik kelas merubah kota pati dengan julukan kota pensiunan menjadi kota pro investasi, dalam melaksanakan program keperpihakan pada rakyat salah satunya bantuan sarpras ke desa yang tak asing dinamakan noto projo bangun desa.(6/8/2019)

kepala desa dengan adanya uu desa kewenangan sangat luas dalam menjalankan tugas pemerintahan desa ,dewan redaksi degan bantuan dari pemerintah pusat ,pemprov ataupun pemda  kepala desa jangan lalai tentang pasal 26,27   untuk dilaksanakan agar terhindar pasal 28 ” (1) kepala desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (4) dan pasal 27 dikenai sanksi  administratif berupa teguran lisan dan atau teguran tertulis” dan ayat (2) dalam hal sanksi administratif dimaksud ayat 1 tidak dilaksanakan dilakukan tindakan pemberhentian .

Peranan kepala desa dalam menjalankan roda pemerintahan desa dengan dibantu pejabat desa agar melakukan inovasi tertib administrasi dengan pelatihan dan sdm yang tangguh desa menjadi kekuatan ekonomi di negara Indonesia  majulah desa makmuran desa dengan amanah uu Desa.(aw22)

Previous post PENTINGNYA OPD MEMPUNYAI AHLI HUKUM TENTANG PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH.
Next post Membumikan Peringatan Hari Jadi Pati; Sebuah Catatan dari Beberapa Tulisan (29)

Tinggalkan Balasan

Social profiles