Menatap Masa Depan Desa Dengan SDM Unggul Agar Tidak Terjadi Kriminalisasi ..

Desa Pilar kekuatan Pangan Bangsa
(Dok/Dewan Redaksi)
Saminnews.com.Pilkades bulan desember  2019 akan dilakukan serentak membuktikan warga desa taat akan peraturan yang menjadi landasan pesta demokrasi didesa sebentar lagi.(27/8/2019)

Masa jabatan yang mengiurkan 6 tahun dan bengkok atau aset yang melekat pada jabatan kepala desa ketika terpilih.Syarat calon kepala desa tentunya sesuai pasal 33 uu no 6 tahun 2014 tentang desa & PP No 43 tahun 2014  tentang  peraturan pelaksanaan sehingga calon kepala desa harus taat pasal huruf a sampai m .Panitia  pemilihan desa menurut dewan redaksi harus menambahi persyaratan yaitu tentang fakta integritas para calon ketika bertanding dan setelah kalah apabila di indikasi ada peristiwa hukum yang tidak sesuai persyratan bisa diskualifikasi dengan upaya hukum berlaku dinegara kita agar desa tentram dan damai.

Kenyataan terjadi politik hukum didesa sangat kuat yang kalah masih mengoreng mencari kelemahan untuk dilakukan pengaduan ke pihak berwajib .Perlunya desa membentuk perdes adat tentang masalah hukum disekitar desa biar tidak terjadi perkara hukum semua masyarakat desa diundang dalam wilayahnya .Perkara baik perdata maupun pidana ataupun masuk keranah hukum publik bisa diselesaikan dengan hukum adat.

Legislatif dan eksekutif kabupaten pati agar memfasilitasi Perda Hukum  desa secara ketata negaraan harus dilakukan agar desa mendapat kepastian hukum  sambil berbenah menciptakan sumber daya Manusia yang Unggul.(aw22)

Previous post Pelantikan Calon Anggota DPRD Terpilih Sengaja Diciptakan Suasana ”Angker”
Next post Suasana Gedung DPRD Pati Menjelang Pelantikan Anggota DPRD Terpilih Masa Bakti 2019 -2024

Tinggalkan Balasan

Social profiles