Rapat jajaran panitia Sekretariat DPRD Pati dengan sejumlah awak media di ruang rapat paripurna DPRD Pati, Kamis (22/8) hari ini menyangkut persiapan peliputan pelantikan calon anggota DPRD Pati terpilih periode 2019-2024, Selasa (27/8) malam pekan depan.(Foto:SN/aed)
SAMIN-NEWS.COM PATI – Sebutan awak media yang jauh sebelummnya sebagai ”nyamuk pers” dan suka hinggap di mana-mana , termasuk dalam berbagai agenda kegiatan protokoler barang kali sebutan itu tak akan lagi relevan. Bahkan bisa saja pers ini dalam kegiatan protokoler sebagai pengganggu, maka hal tersebut harus dib ahas dalam rapat bersama dengan jajaran Sekretariat DPRD Pati.
Pasalnya, Selasa (27/8) malam pekan depan, jajaran sekretariat yang notabene sebagai panitia penyelenggara pelantikan calon anggota DPRD Pati terpilih periode 2019-2019 sudah menyiapkan sejumlah ketentuan yang haru benar-benar dipatuhi oleh seluruh awak media yang hendak meliput. Di antaranya, harus mempunyai undangan, mempunyai tanda pengenal yang dikeluarkan panitia selain tanda pengenal dari media mana.
Dari pencermatan ”Samin News” (SN), hal tersebut memang normatif sehingga bagi awak media yang tidak mempunyai tanda pengenal tersebut, baru mendekati gerbang depan Gedung Wakil Rakyat pasti akan diminta untuk meninggalkan tempat tersebut oleh petugas keamanan yang akan berjaga-jaga cukup sehingga sengaja diciptakan suasana yang ”angker.”
Dengan kata lain, setelah lolos dari pintu gerbang siapa pun akan dilakukan pemeriksaan cukup ketat, sehingga dipastikan tidak rakyat yang diperbolehkan melihat para wakilnya yang malam itu dilantik. Hal itu berlaku pula bagi undangan yang tidak menjadi pendamping calon anggota dewan yang akan dilantik. kecuali jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) yang boleh masuk ke ruang sidang paripurna.
Karena itu, undangan yang ditempatkan ditenda halaman depan bisa melihat jalannya upacara pengambilan sumpah dan pelantikan para wakil rakyat itu lewat layar monitor. Sedangkan kembali ke ketentuan yang diberlakukan kepada awak media, sebelum pelantikan dimulai tetap diberi kesempatan untuk mengambil gambar selama 15 menit.
Akan tetapi pengambilan harus dari atas balkon, di mana wartawan ditempatkan, dan soal pengambilan gambar itu panitia beralasan sudah melakukan simulasi, ternyata sudut pengambilan dari depan, belakang, samping kiri hasilnya tidak maksimal. Akan tetapi di sisi lain, panitia juga menyatakan setelah pelaksanaan pelantikan berlangsung yang boleh berada di sekitar tempat para wakil rakyat, hanyalah wartawan dari pemerintah.
Ternyata penjelasan yang dumaksudkan panitia itu, selain dari jajaran Humas Setwan, adalah Humas Setda, Pendim, dan Subag Humas Polres. Terlepas dari hal tersebut awak media yang melakukan liputan juga harus memenuhi ketentuan lainnya, seperti tidak boleh membawa makanan dan minuman ke dalam ruang paripurna karena makan akan dilakukan dan diatur bersama-sama secara prasmanan.(sn)