LBH Penegakan Hukum
Bakti Anak Negeri
(Dok/LBH)
Saminnews.com.Direktur LBH bakti anak negeri merasa heran kepada DPU-TR dengan mencermati berita baik medsos maupun cetak menjadi keanehan bila yang mengatakan atau memberikan statmen kepada publik adalah SEKDA kabupaten Pati tentang pekerjaan revitalisasi alun-alun pati.(28/09/2019)
Menurut hukum penguna anggaran adalah DPU-TR dan PPKOM juga DPU -TR harusnya secara tegas kadis DPU-TR mungkin dalam ranah ini kadisnya menyampaikan progres kepada Ir Suharyono sekda kab pati .Melihat pasal 56 penyelesaian kontrak kepada penyedia jasa ayat 2 untuk menyelesaikan pekerjaan.pasal 54 juga sudah dilakukan yaitu ayat 3 dalam perubahan kontrak dilaksanakan dengan ketentuan penambahan nilai kontrak akhir tidak melebih 10 persen dari harga yang tercantum dalam kontrak awal.
Menurut agung widodo hak dan sah menurut aturan tetapi melihat pasal 26 menjadi diragukan karena HPS menurut ayat 1 hps dihitung secara keahlian dan mengunakan data yang dapat dipertanggung jawabkan ,ayat 2 hps telah memperhitungkan keuntungan dan biaya tidak langsung(overhead cost).
Perubahan kontrak menjadi kontraproduktif dalam pemahaman hukum.sangat sederhana sikap yang harus dilakukan .
1.fasilitas publik dibuka untuk umum selesai atau tidak selesai .
2.kalau dilanjutkan silahkan hak penyedia jasa dengan denda yang ada.
3.Melaksanakan asas pengadaan sesuai pasal 6 pepres 18 tahun 2018 .
Solusi yang tepat menurut kami DPU-TR menjalankan aturan ,publik akan mengerti karena pekerjaan alun-alun ada art dan teknis biar publik mengerti dari pada tiap pagi banyak mengintip khususnya para pencinta alun-alun untuk melakukan olah raga dan menjadi tanda tanya mereka “apik opo ora sukete ” (aw22)