Salah satu kelemahan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Dimata Hukum Publik Maupun Privat.

Agung widodo 
Dewan Redaksi Saminnews
(Dok/adv).
Saminnews.com.Salah satu kelemahan  pengadaan barang dan jasa, ilustrasi ketika kita mendapat hadiah berupa uang atau benda hati kita merasa bahagia dan merasa beruntung ada yang memperhatikan.(16/10/2019)
Ilustrasi kedua bila intansi pemerintah mendapat dana untuk melakukan pembangunan sektor publik pasti akan merasa bangga berguna bagi masyarakat sebagai kewajiban aparatur sipil negara  dan jangan sebaliknya adanya paket pekerjaan infrastruktur banyak merasa senang akan dapat rejeki dari pekerjaan tersebut karena mendapatkan imbalan  entah fakta atau tidak ini hanya lah ilustrasi .
Ilustrasi ke tiga perencanaan sebelum terjadinya pekerjaan pasti ada yang perlu dilakukan misal drainase didaerah kec gabus  dimana gambar dan lokasi harus dicek dulu milik pemerintah atau tidak  ada SHM sebelum paket pekerjaan ditenderkan perencana dari intansi tersebut harus melakukan pengecekan secara detail biar anggaran negara tidak ada masalah .
Kelemahan perencana kadang mengampangkan dengan tidak adanya bukti yang jelas sehingga ketika pelaksanaan terjadi akan berakibat hukum .kejadian yang terjadi DPU -TR  baru- baru ini seseorang menghadap kekantor rumah hukum LBH Bakti Anak Negeri  ada batas SHM yang akan dilewati pekerjaan,  melalui  kabid cipta karya DPU-TR membawa juru ukur BPN Pati ke lokasi Proyek dan mengukur .menurut mas eko warga desa mojolawaran. kemudian hari kepala DPU-TR  Faisal datang bersama  Pak arif kabid cipta karya  melakukan mediasi  karena pekerjaan sudah berjalan  demikian yang dikatakan ke saminnews.
Sikap mas eko dia sebagai warga tidak menentang pembangunan tetapi kalau ada hak privat kita selesaikan secara damai dan saya sudah menunjuk kuasa hukum demikan yang disampaikan ke kepala Dpu-Tr kabupaten pati ketika melihat lokasi pekerjaan.
Kejadian ketidak telitian bisa ada langkah hukum bisa dilalui secara PMH ganti rugi dan PTUN membatalkan paket pekerjaan tersebut .Siapa yang rugi tentunya masyarakat kehati-hatian dalam mengunakan anggaran negara jangan dilihat secara perpres 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa didalam salah satu pasal ada keutungan dalam melaksanakan pekerjaan. Tetapi kalau ada hak privat banyak cara sebelum keranah hukum musyawarah harus didahulukan .(aw22)
Previous post E-MAJALAH EDISI VI (Apa Kabar Swasembada Pangan?)
Next post Kapolres Pimpin Sertijab Empat Pejabat Polres Pati

Tinggalkan Balasan

Social profiles