Panitia khusus (Pansus) III DPRD Pati diketuai Bandang Teguh Waluyo sanpai siang Kamis (7/11) kemarin masih bersemangat memulai pembahasan dua Peraturan Daerah (Perda). Satu di antaranya Perda No 5 Tahun 2011 perebuhan tentang RTRW dan Perda SOTK.(Foto:SN/aed)
SAMIN-NEWS.COM PATI-Sedikitnya enam dari delapan perda/raperda Kabupaten Pati Kamis (7/11) mulai dituntaskan pembahasannya di kalanagan anggota DPRD Kabupaten Pati, termasuk kalangan unsur pimpinan pun terlibat di dalamnya. Yakni.Ketua DPRD setempat H Ali Badrudin, dan unsur pimpinan lainnya, dari unsur wakil ketua.
Apalagi, jika dicermati dalam prosesnya ini adalah proses pembahasan perda maupun pembahasan perubahannya yang sangat bersejarah. Sebab, baik masing-masing anggota Pansus I dan II sama sekali tidak ada unsur yang akan mengajukan pandangan umum fraksi, karena hal itu dinilai tidak efektif dan efisian.
Hal itu dibenarkan Ketua DPRD H Ali Badrudin yang tergabung di Pansus III khusus pembahas perubahan Perda No 5 Tahun 2011 tentang RTRW. Sesuai ketentuan, karena perda tersebut waktu pelaksnaannya sudah berlangsung lebih dari 5 tahun, maka Bupati berhak mengajukan perubahan sehingga harus dilakulan pembahasan dalam pansus.
Selain perda tersebut, pihaknya juga membahas lagi masalah Perda Sususunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). Mengingat ada sejumlag nomenklatur yang harus dibahas dan dicermati maka kami minta perhatian soal waktu mengingat Jumat adalah hari pemdek,”ujarnya.
Sementara itu SOTK OPD yang nomenklaturnya akan banyak berubah, kata salah satu unsur pimpinan OPD yang ditunjuk sebagai jurubicara adalah, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pati, dr Subawi. Padahal tahap awal pada saat terjadi perubahan nomenklatur yang berlaku hingga sekarang, untuk Dinas Sosial ada unsur lain yang memngikuti cukup banyak.
Di antaranya, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana, selebihnya ada pula Dinas Kesatuan Bangsa Politik dan Linmas (Kesbangpol dan Perlindungan Masyarakat, nomenklatur tersebut juga harus diperbaharui lagi meskipun Linmas sudah masuk ke Satpol PP, dan selebihnya ada pula Dinas Kesehatan yang semula juga banyak nomenklaturnya yang dihapus.
Dengan Enam dari delapan raperda yang harus tuntas dibulan ini, maka tiga pansus secara serentak mulai melakukan penuntasan pembasannya. Untuk Pansus I yang diketuai Ir HM Sukarno khusus membahas tentang PDAM dan Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha (PDAU) warga.
Sedangkan Pansus II yang diketuai Ir Bambang Susilo, kendati harus membahas SOTK tapi khusus urusan pemerintahan desa. ”Untuk satu perda lainnya tentang perubahan Perda No 9 Tahun 204 tentang Alokasi Dana Desa (ADD),”imbuh Sekretaris DPRD Pati, Bambang Santoso(SN/sigit)