Tindak Pidana Ekonomi Semakin Marak dengan konsep Korporasi.

Waka I Organisasi 
Agung Widodo
DPD KAI Jateng
(dok/adv)
Saminnews. Siap menerima pengaduan masyarakat untuk mencari keadilan dalam upaya hukum  dalam pengelapan dana dimasyarakat oleh kekuasaan ataupun orang yang mempunyai motif  ekonomi yang dilakukan orang intelektual dan mempunyai posisi penting dalam masyrakat. (24/11/2019)
Kategori pelanggaran ekonomi
  1. Pelanggaran penghindaran pajak.
  2. Penipuan atau kecurangan dibidang perkreditan (credit fraud) 
  3. Pengelapan dana masyarakat dan penyelewengan dana masyrakat (misappropritation of public funds) 
  4. Pelanggaran terhadap peraturan keuangan atau vialation off currency regulation
  5. Spekulasi dan transaksi tanah 
  6. Delik lingkungan 
  7. Menaikan harga melebihi harga faktur(analisa harga indexs barang dan jasa) 
  8. Ekploitasi tenaga keja (TPPO) 
  9. Penipuan konsumen 
Menurut ahli hukum kejahatan tindak ekonomi bersifat Tsm dilakukan orang dihormati dan status sosial tinggi kata  H. Sutherland. (aw22)

Previous post Meriahkan HUT Korpri Ke- 48, Pemkab Pati Gelar Lomba Menyanyi Antar OPD
Next post 630 Calon Jama’ah Haji Ikuti Manasik di Gedung Haji Pati

Tinggalkan Balasan

Social profiles