Denda Keterlambatan Penyelesaian Proyek Berlaku Efektif Besok

SAMIN-NEWS.com,  PATI  – Denda atas keterlambatan dalam menyelesaikan pekerjaan proyek pembagunan Gedung Bappeda Kabupaten Pati, mulai berlaku efektif Selasa (17/12) besok. Sebab, Senin (16/12) hari ini, adalah kalender hari terakhir dari waktu pelaksanaan sesuai kontrak pekerjaan selama 210 hari kalender.

Dengan demikian, sudah tertutup peluang pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) untuk mengadendum kontrak yang bisa membuka peluang untuk perpanjangan waktu pekerjaan. Masalahnya, berakhirnya hari kalender pelaksanaan pekerjaan adalah pada akhir tahun anggaran (TA) 2019, dan status proyek bukanlah ”multiyears.”

Beberapa pihak yang diminta tanggapan secara terpisah kebanyakan mengapresiasi langkah-langkah yang diambil oleh PPKom sudah tepat, hal itu untuk mengantisipasi agar hal sama tidak terulang di tahun anggaran yang akan datang. Lagi pula, pihak rekanan yang memenangkan tender proyek hingga hari kalendernya sampai akhir tahun perencanaannya agar benar-benar cermat.

Jika rekanan dalam bekerja benar-benar sesuai hari kalender kontrak tentu tidak akan terjadi keterlambatan, sehingga pemberlakuan denda per hari per mile tidak terjadi. ”Apalagi, selama pelaksanaan pekerjaan berlangsung kondisi cuaca cukup bagus, dan lokasi pekerjaan juga mudah dijangkau karena berakses di pinggir jalan raya Pati-Kudus,”ujar salah seorang pemerhati fasilitas publik, di wilayah Kecamatan Margorejo, Winarno.

Hal sama juga diungkapkan oleh pemerhati lainnya, asal wilayah kecamatan setempat, M Hadi, dia juga menilai langkah PPKom benar-benar dinilai cukup tepat. Karena itu, upaya tersebut jangan hanya dilakukan oleh PPKom Bidang Cipta Karya, tapi juga oleh bidang pekerjaan lainnya seperti Binamarga, utamanya jembatan, dan juga Bidang Sumber Daya Air, serta Bidang Kebersihan dan Pertamanan.

Khusus yang disebut terakhir, tidak tertutup kemungkinan pihak pemerintah kabupaten (pemkab) setempat akan membangun lagi sebuah taman kota yang lebih representatif lagi. Prinsipnya pemberlakuan denda atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai hari kalender kontrak harus dimaksimalkan.

Tujuannya sudah barang tentu bukan sekedar penerapan aturan, agar rekanan membayar denda melainkan sekarang tidak ada lagi prinsip dalam melaksanakan pekerjaan kontrak, apalagi dengan pihak pemerintah tidak profesional. ”Sebab, dalam kontrak pekerjaan dengan nilai cukup besar juga disertakan konsultan pengawas.”

Terpisah Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati, Arif Wahyudi selaku PPKom, membenarkan. ”Karena ketentuan dan aturannya seperti itu, maka pemberlakuan denda efektif  besok  pagi,”tambahnya, sehingga tinggal berapa lama terjadinya keterlambatan tersebut.

Previous post Kapolres Pati Tatap Muka Bersama Tokoh Masyarakat Kecamatan Gunungwungkal
Next post Direktur LBH Bakti Anak Negeri Aspirasi Atas PPkom Bertindak Tegas Atas Denda Keterlambatan

Tinggalkan Balasan

Social profiles