SAMIN-NEWS.com – KETERLAMBATAN memang harus dilakukan tindakan administrasi yang tegas yaitu melakukan denda tiap harinya permile dari nilai kontrak .(17/12/2019)
Keterlambatan secara tinjauan hukum perdata bisa diputus dalam kontrak tunggal dan dilanjutkan ke silpa ke tahun anggaran berikutnya tapi bisa juga diberi kesempatan dalam perpres yang baru tidak mengatur beberapa lama masa waktunya.
Pasal 56
Dalam hal Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan Kontrak berakhir, namun PPK menilai bahwa Penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan, PPK memberikan kesempatan Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan.
Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimuat dalam adendum kontrak yang didalamnya mengatur waktu penyelesaian pekerjaan, pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada Penyedia, dan perpanjangan Jaminan Pelaksanaan.
Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat melampaui Tahun Anggaran.
Pasal tersebut menjamin kepastian hukum dalam menjalankan pelaksanaanan pekerjaan jasa kontruksi kata agung widodo dalam penelitian kepakaran dalam mencapai gelar doktor hukum salah satunya kelemahan itu di PPkom dalam menganalisa keterlambatan, secara tegas kabid cipta karya DPU-TR melakukan denda ini cara yang aman yang sesuai regulasi pasal 56 perpres 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa di pemerintah.
Kelemahan ini menurut direktur LBH bakti anak negeri pada konsultan pengawas kenapa sampai terlambat tujuan mengawasi sebenarnya disitu pemda bersama dprd menyetujui dana anggaran, konsekwensi pengawasan ada yang tidak adil pengawas dalam perpres kalau pelaksana kena denda konsultan tidak kena denda sedangkan dia harus ada saat pelaksanaan mengerjakan.
Disini ada kekosongan hukum dalam perpres 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa di pemerintah . Tentunya bisa Dilakukan dengan melihat regulasi hukum yang lain tentang perbuatan konsultan pengawas sampai terjadi keterlambatan.
Kelemahan itu bisa diatasi dengan kesungguhan pasti akan membuahkan hasil sebuah kata indah semangat dari “Doktor Muktar” ketika pengawas, PPkom sungguh semua pasti ngak ada sanksi denda.