SAMIN-NEWS.com – Dewan redaksi Samin News (SN) dan Pembina Forum Wartwan Pati (FWP) mengatakan jurnalis mempunyai profesi yang sangat pengaruh dan mempunyai hak imunitas dalam menjalankan profesinya dan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi kepada semua lembaga baik pemerintah maupun non lembaga. UU 40 tahun 1999 tentang pers.
Pers Harus Mandiri
pers nasional pasal 4 mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan ayat keempat bahwa dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak bahkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 disebutkan antara lain dalam pasal 28F bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran dan pers harus menjalan sesuai.
Pasal 6
Pers nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut :
a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan;
c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar;
d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran;
BAB III
WARTAWAN
Pasal 7
(1) Wartawan bebas memilih organisasi wartawan.
(2) Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.
Pasal 8
Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.
Bergeraklah memberikan sumbang sih menjadi wartawan independen memberikan informasi yang akurat , tajam ,terpercaya berimbang tidak dipengaruhi atas kepentingan golongan atau politik, selamat bertugas pesta demokrasi pilkades dikabupaten Pati, media harus mengawal dalam profesi sebagai kuli tinta dimedia masing jagalah negeri ini NKRI damai.