Negara Melibatkan Diri Sebagai Penuntut “plaintiff”

SAMIN-NEWS.com – Jaksa Penuntut Umum dalam peranan penegakan hukum sebagai wakil negara melindungi suasana damai masyarakat (the public peace) atau memulihkan kembali kerugian atau kerusakan apapun atau melakukan koreksi atas ketidak keadilan, kesalahan yang terjadi demi kepentingan publik secara keseluruhan.(30/12/2019)

Hukum pidana umumnya terpilih menjadi hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana kata praktisi hukum ADVOKAI DPD jateng agung widodo materiil yang dimaksud sanksi sebagai hukuman dan formil adalah perbuatan yang dilarang atau diperintahkan untuk tidak dilakukan.

Sejenak mengamati pilkades banyak botoh tertangkap dengan pasal yang disangkakan.

Pasal 149 khup atau pasal 303 inilah peranan negara melalui JPU mengkoreksi tentang keadilan demi kepentingan publik hukum pidana memberikan perlindungan terhadap nestapa atau derita yang sangat mungkin sekali diakibatkan perbuatan manusia itu terhadap dirinya sendiri.

Marilah kita penting dalam penegakan hukum era 2020 sebentar lagi akan datang melindungi masyarakat yang didalamnya individu teori keadilan yang bermartabat untuk tercapainya keseimbangan dalam masyarakat dalam Pandangan Pancasila dan sedikit” berteori john locke karena manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa Yang Mulia, yang tidak bisa dilihat sebagai hewan, secara rasional dan kebebasannya mengiklaskan (give up) dan kemerdekaan diberikan Tuhan YME kepada manusia (certain liberties) “.

Previous post Optimis Korupsi di Kabupaten Pati tidak ada di Tahun 2020.
Next post Dipastikan Sepi dari Gaung Suara Terompet

Tinggalkan Balasan

Social profiles