SAMIN-NEWS.com, – Pemimpin yang baik memang harus bebas dari masalah berbuat kecurangan dengan mempengaruhi dengan politik uang. Pasal 149 Kuhp dalam pidana umum Pasal 149.
(1) Barang siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, menyuap seseorang supaya tidak memakai hak pilihnya atau supaya memakai hak itu menurut cara tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling lama empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih, yang dengan menerima pemberian atau janji, mau disuap.
Kalau melihat tinjauan hukum pidana ,perlu diingat menurut Prof Dr. Wirjono Prodjodikoro S.H. berjudul “Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia” mengatakan bahwa norma-norma atau kaidah-kaidah dalam bidang hukum tata negara dan hukum tata usaha negara harus pertama-tama ditanggapi dengan sanksi administrasi, begitu pula norma-norma dalam bidang hukum perdata pertama-tama harus ditanggapi dengan sanksi perdata.
Hanya, apabila sanksi administrasi dan sanksi perdata ini belum mencukupi untuk mencapai tujuan meluruskan neraca kemasyarakatan, maka baru diadakan juga sanksi pidana sebagai pamungkas (terakhir) atau ultimum remedium. Mengingat menurut agung widodo hukum positif dinegara Indonesia harus ditaati
Asas legalitas berlaku dalam ranah hukum pidana dan terkenal dengan adagium legendaris Von Feuerbach yang berbunyi nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali.
Secara bebas, adagium tersebut dapat diartikan menjadi “tidak ada tindak pidana (delik), tidak ada hukuman tanpa (didasari) peraturan yang mendahuluinya.
Pesan moral semoga pesta demokrasi berjalan aman terpilih pemimpin desa yang amanah.