Tantangan Pencegahan Korupsi bidang Jasa Konstruksi Harus “Terstuktur, Sistem dan Masif”

SAMIN-NEWS.comPENGUATAN SDM Yang sangat penting dalam melaksanakan pelaksaanaan konstruksi dipemerintah dari hilir ke hulu :
1. Perencanaan yang matang oleh penguna anggaran.
2. Bahan material yang mudah didapatkan dan stok sesuai kebutuhan konstruksi agar pelaksanaan tidak terlambat.
3. Pengawas yang menguasai memiliki karakter yang tegas dalam pengawasan agar tidak ada keterlambatan.
4. Proses lelang yang cepat dan mengahasilkan penyedia jasa yang akuntabel dalam bidang konstruksi.
5. Tidak adanya Amandemen ataupun adendum yang mempunyai celah perbuatan melanggar Hukum karena Penyedia sudah berani menawar dan tanda tangan kontrak .

Dari semua itu dewan redaksi SAMIN-NEWS beberapa point untuk mencegah adanya perbuatan melanggar hukum yang diatur diluar perpres 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Tujuan mencegah adalah kewajiban semua komponen anak bangsa yang bertujuan menysejahterakan masyarakat dan meningkatkan iklim ekonomi , PP 30 tahun 2000 tentang pembinaan Pemerintah.

Pasal 5
(1) Pembinaan jasa konstruksi terhadap penyedia jasa dilakukan untuk meningkatkan
pemahaman dan kesadaran akan hak dan kewajibannya.

Pencegahan tentang penyedia jasa kontruksi bisa dilakukan dengan memberikan bimtek dan maupun hukum jasa kontruksi, agar para penyedia yang berbadan Usaha mengetahui pentingnya menjalankan regulasi pelaksanaan sebagai rekanan pemerintah .

Penyedia Jasa atau kontraktor daerah harus mampu memenuhi PP,28,29,30 tahun 2000 tentang jasa konstruksi agar bisa berkompetisi dengan penyedia jasa diluar daerah.

Previous post Rekanan Akan Tuntaskan Keterlambatan Pembangunan Gedung Bappeda Selama Empat Hari
Next post Evaluasi Pemilu Tahun 2019, KPU Pati Rakor dengan Stakeholder

Tinggalkan Balasan

Social profiles