Bupati; Lindungi Anak-anak dari Pengaruh Makanan dan Minuman yang Membayakan

Bupati Haryanto menandatangani berita acara pemusnahan ribuan botol minuman keras (miras) di depan halaman Kantor Bupati Pati, Selasa (28/1) tadi pagi.

SAMIN-NEWS.com, PATI – Dalam kesempatan memusnahkan minuman keras (miras) bersama jajaran Forkopimda, DPRD Pati yang dihadiri pemuka agama dan pemuka masyarakat Selasa (28/1) tadi pagi, Bupati Haryanto mengingatkan, agar anak-anak sebagai generasi masa depan hendaknya dijauhkan dari makanan dan minuman yang membahayakan diri mereka. Sebab, tidak tertutup kemungkinan makanan dan minuman tersebut sengaja dicampur obat-obatan yang tanpa disadari dikonsumsi oleh mereka.

Karena itu, para orang tua harus mewaspadai makanan dan minuman yang beredar dan dikonsumsi oleh anak-anak mengingat anak-anak sangat menyukai jajanan dengan rasa lain dari yang lain. Menghadapi hal itu para petugas jangan sampai kecolongan, sehingga anak-anak tidak menjadi korban makanan dan minuman serta jajanan lain yang membahayakan kesehatannya.

Sedangkan yang berkait dengan peredaran miras, kata Bupati Haryanto, sekecil apa pun tetap merupakan penyakit masyarakat (pekat) yang menjadi pemicu permasalahan. Sebab dengan meminum miras sedikit, bisa menjadi penyebab ketersinggungan di antara mereka, kemudian berlanjut dengan percekcokan.

Lebih parah lagi, dari percekcokan itu masih berlanjut menjadi perkelahian sehingga miras tetap harus diawasi dan diperketat peredarannya, agar tidak terjadi peradaran minuman dengan kadar alkohol cukup tinggi. ”Karena itu, kami sangat merespons upaya Komisi A DPRD Pati yang tengah mempersiapkan perubahan Perda minuman beralkohol yang sebelumnya diatur dalam Perda No 22 Tahun 2002,”ujarnya.

Dengan demikian, katanya lagi, minuman yang diperbolehkan beredar seharusnya cukup dengan kadar alkohol sebesar 5 persen. ”Jika hal itu bisa diwujudkan, maka Pati lama kelamaan akan menjadi daerah yang bersih dari peredaran miras sehingga petugas dalam melakukan razia tentu mengarah pada minuman dengan kadar alkohol yang melebihi ketentuan sebagaimana diatur dalam perda,”ujarnya.

Barang bukti miras dengan kadar alkohol antara 15 s/d 40 persen yang dimusnahkan pihak Kejaksaan Negeri Pati, di depan halaman Kantor Bupati Pati, Selasa (28/1) tadi pagi.

Dalam hal ini, yang seharusnya mendapat sanksi hukuman lebih tinggi adalah para distributornya karena merupakan wakil dari perusahaan yang memproduksi minuman beralkohol itu. Sedangkan penjual hanyalah menjual produk minuman tersebut, tapi sudah barang tentu diberlakukan kelengkapan yang mengatur penjualannya.

Hal tersebut tak beda jau dengan penjualan rokok, kalau tidak ada pabrik yang memproduksi rokok dan beredar melalui distributor, maka para penjual bisa melakukan penjualan. Bedanya jika penjual menjual minuman beralkohol dikenai persyaratan seperti mempunyai izin sebagai penjual, sehingga harus jelas minuman yang dijual tersebut dengan kadar alkohol berapa.

Sebab, minuman dengan kadar alkohol cukup tinggi hingga 40 persen jelas bukan untuk dikonsumsi oleh masyarakat kebanyakan, sehigga peredarannya dibatasi hanya di hotel-hotel berbintang. ”Dengan demikian untuk mengatur peredarannya di daerah, maka yang menjadi landasannya tentu peraturan daerah.”

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Pati, Darmikit dalam sambutannya antara lain mengatakan, apa pun yang namanya miras dampaknya tetap menimbulkan gangguan ketertiban di masyarakat. ”Untuk melindungi masyarakat dari gangguan tersebut, kami mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang melakukan razia, dan kami yang memusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan alat berat agar tidak bisa dimanfaatkan lagi”.

Previous post Petugas Dishub Angkat Rambu dari dalam Kali
Next post Jembatan di Alur Kali Simo Tidak Sesuai Ketentuan Harus Dibongkar

Tinggalkan Balasan

Social profiles