SAMIN-NEWS.com PATI – Di antara pihak yang berkompeten di Pati perlu memahami lagi tentang kesepahaman untuk rambu-rambu truk dilarang masuk kota, tapi pada rambu tersebut masih terdapat tambahan kalimat ”kecuali berijin.” Akan tetapi izin tersebut hanya diberikan kepada truk pengangkut barang yang hendak melakukan pembongkaran muatannya.
Dengan demikian, pemberian izin itu tidak diberikan kepada truk yang melintas dalam kota tapi lain keperluannya. Berkait hal tersebut juga perlu dipahami oleh pengemudi truk, sehingga tidak asal masuk kota meskipun mengetahui ada rambu larangan, karena hal itu berarti sudah melanggar sehingga wewenang penindakannya ada pada pihak kepolisian, jajaran Satlantas.
Sedangkan Dinas Perhubungan (Dishub), kata Kepala Bidang (Kabid) Teknik Sarpras Dishub setempat, Joko Susanto, pihaknya hanya menyediakan pemasangan fasilitas rambu-rambunya. Jika dari barat (Jakarta) rambu larangan truk masuk Kota Pati dengan tambahan penjelasan kecuali berizin dipasang di depan ujung jalan masuk ke ruas Jalur Lingkar Selatan (JLS) Pati.
Tepatnya, di ujung barat JLS di Desa Sokokulon, Kecamatan Margorejo, Pati dan truk yang dari timur (Surabaya) dilarang masuk Kota Pati, mulai dari ujung timur ruas JLS, di Desa Widorokandang, Kecamatan Kota Pati. ”Karena itu, jika ada truk tidak sedang mengangkut atau membongkar barang muatannya tapi masuk kota, jelas sopir truk yang bersangkutan melakukan pelanggaran,”ujarnya.
Karena itu, masih kata dia, pemberian izin truk masuk Kota Pati hanya kepada sopir truk atau perusahaan angkutan tersebut yang hendak membongkar muatannya. Sehingga perusahaan yang bersangkutan dikenai retribusi biaya masuk kota yang masuk ke kas daerah, karena permohonan izin tersebut harus dilakukan di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pati.
Berbeda dengan truk yang hanya sekadar melintas, jelas tidak bisa terpungut retribusi biaya masuk kota sehingga sudah semestinya jika pihak kepolisian mengetahui hal tersebut memberlakukan pemberian sanksi kepada sopir truk yang bersangkutan dengan memberikan tilang. Akan tetapi hal itu sulit dilakukan secara maksimal jika tidak sedang berlangsung razia.
Mengingat hal tersebut pihaknya tentu tidak bisa mengontrol mana truk yang tidak akan membongkar muatan tapi masuk dalam kota, tapi sebaliknya bagi truk yang hendak membongkar muatan semua sudah jelas. Bahkan ke lokasi mana pembongkaran akan dilakukan, atau di jalan apa, semua sudah tercantum dalam izin yang diajukan.
Selebihnya, untuk pembongkaran muatan harus dilakukan jam berapa semua diatur waktunya agar tidak mengganggu arus lalu lintas jika pembongkaran dilakukan di jalan raya dalam kota. ”Larangan untuk membongkar muatan yang dilarang adalah pada pagi hari, karena pada jam – jam tersebut arus lalu lintas dalam kota cukup padat sehingga kendaraan truk jangan sampai masuk dalam kota,”imbuh Joko Susanto.