Untuk Membangun Alun-alun Jakenan Harus Memindahkan Sebuah Rumah Warga

Salah satu rumah warga yang berdiri di lokasi lingkungan halaman (dulu) Eks-Kawedanan Jakenan dan (sekarang) Kecamatan Jakenan, Pati, nanti akan dipindahkan ke tempat tak jauh dari yang sekarang berkait dengan rencana pembangunan Alun-alun Jakenan (atas). Bekas kantor Dinas P dan K Kecamatan Jakenan dan rumah dinas Wedana Jakenan menjadi bagian dari lokasi Alun-alun Jakenan (bawah).

SAMIN-NEWS.com  PATI – Semua wilayah pusat pemerintahan Eks-Kawedanan di Pati akan mempunyai fasilitas publik, alun-alun. Hal tersebut menyusul Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati dalam waktu dekat juga akan membangun alun-alun di halaman depan kantor eks-kawedanan setempat (sebelumnya) dan (sekarang) Kecamatan Jakenan dengan pagu anggaran Rp 2,4 miliar.

Di satu disisi banyak masyarakat cukup responsip terhadap rencana pemkab yang segera akan diwujudkan tahun ini, sehingga Jakenan akan mempunyai fasilitas publik sama dengan eks-kawedanan lain, baik Pati maupun Kyen, Juwana, dan Eks-Kawedanan Tayu. Akan tetapi di sisi lain, ada yang menyayangkan calon lokasi alun-alun tersebut yang dinilai kurang strategis.

Sebab, kata beberapa warga secara terpisah, jauh sebelumnya rencana tersebut juga pernah digagas tapi tak pernah bisa diwujudkan.  Lokasinya konon cukup strategis, yaitu di perempatan Sleko sehingga akses dari semua penjuru, baik dari (selatan) Pucakwangi, (timur) Jaken, (barat) Winong, dan (utara) Juwana.

Akan tetapi, untuk kondisi sekarang sudah tidak memungkinkan lagi membangun alun-alun dengan lokasi di perempatan Sleko. ”Sebab, di sekeliling perempatan tersebut sudah banyak berdiri bangunan permanen rumah warga dan tidak mungkin jika harus menggusurnya, maka yang penting fasilitas alun-alun tetap bisa diwujudkan meskipun lokasinya di tempat lain,” ujar salah seorang di antara mereka, Agus Sumarah.

Hal tersebut dibenarkan Camat Jakenan, Aglis Mulyana, ketika ditanya berbakit hal itu, dan dalam pembangunan alun-alun nanti untuk mendapat lokasi yang maksimal harus memindah rumah salah seorang warga. Pemilik rumah yang bersangkutan merasa tidak keberatan, karena fasilitas alun-alun adalah kepentingan umum sehingga yang penting rumah bisa didirikan kembali, dan akses jalan keluar maupun masuk bisa maksimal.

Sedangkan lokasi lainnya adalah memanfaatkan halaman depan kantor kecamatan yang pernah digunakan sebagai Kantor Dinas P dan K kecamatan. Selain itu juga lokasi bekas rumah dinas wedana ditambah lokasi bekas rumah warga, mudah-mudahan nanti bisa mencukupi ukuran luas alun-alun yang direncanakan.

Mengingat waktu pelaksanaan pembangunan alun-alun tersebut tentu masih harus melalui  tahapan lelang, maka pihaknya mengimbau kepada yang berkompeten dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR). Hal itu atas keluhan banyak warga yang bila selesai turun hujan hendak menuju ke kantor kecamatan.

Masalahnya akses jalan menuju ke kantornya selalu menjadi tempat genanangan air, sehingga alternatif yang mendesak dilakukan adalah menguruknya dengan batu grosok. ”Material tersebut nantinya bisa dikeruk dan diambil lagi jika pembangunan alun-alun sudah dimulai, sehingga saat musim hujan seperti sekarang warga yang hendak ke kantor kecamatan mengeluhkan permasalahan tersebut, termasuk para karyawan,”imbuhnya.

Previous post Puskesmas Pembantu Sudah Difungsikan Desember 2019
Next post Paguyuban Bola Voli Gunungwungkal Gelar Turnamen Guna Mencari Bibit Baru

Tinggalkan Balasan

Social profiles