Bupati Keluarkan Surat Edaran Soal COVID-19

SAMIN-NEWS.com, PATI – Senin (16/3) hari ini Bupati Haryanto mengeluarkan surat edaran (SE) bernomor 440/766 yang ditujukan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Pati. Selain itu juga kepada para camat dan Pimpinan BUMD di Lingkungan Kabupaten Pati yang berkait dengan Pencegahan Perkembangan dan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Pati.

Hal tersebut dilakukan juga dalam rangka meningkatkan kewaspadaan terhadap risiko penularan, pencegahan perkembangan dan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pati. Selain itu juga menindaklanjuti SE Gubernur Jawa Tengah Nomor 440/000 5942 tanggal 14 Maret 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Covid-19 di Jawa Tengah, bersama ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut;

1. Agar masyarakat Kabupaten Pati tetap tenang dan menjaga kesehatan serta  meningkatkan sistem imunitas/daya tahan tubuh  dengan (a) makan makanan bergizi, minum air putih 8 gelas sehari, rajin olahraga dan istirahat cukup. Selain itu (b) makan makanan yang dimasak sempurna, jangan makan daging dari hewan yang berpotensi menularkan.

Selebihnya (c) menggunakan masker bila batuk dan flu atau tutup mulut dengan lengan atas bagian dalam, dan (d) mengurangi kontak fisik bila perlu untuk bersalaman tidak harus bersentuhan dulu. Sedangkan (2) menunda/dan atau membatalkan kegiatan yang menghadirkan orang banyak pada tempat-tempat umum.

3. Kepala OPD  agar melaksanakan koordinasi, sosialisasi dan edukasi mengenai upaya pencegahan dan pengendalian kepada seluruh staf dan jajaran terkait di bawahnya sesuai kewenangannya. Untuk yang (4) menyediakan fasilitas tempat cuci tangan dengan sabun dan/atau minimal cairan anti septik di ruang publik (perkantoran, tempat perbelanjaan, sekolah, taman, tempat ibadah dan lain-lain.

Selain itu (5) camat agar meneruskan SE ini kepada lurah dan kepala desa di wilayah kerja masing-masing untuk mengedukasi warga tentang pencegahan dan penyebaran Covid-19. Sedangkan (6) bila mengalami gejala seperti demam, flu, dan sesak nafas segera ke fasilitas kesehatan terdekat atau menghubungi layanan pengaduan dan penangan Covid -19 di Kabupaten Pati.

Hal itu bisa dilakukan melalui telepon (0295) 4101685 WA 082329341686 dan Hotline 119.

Previous post Satu Pasien di RSUD RAA Soewondo dalam Pengawasan
Next post Pembezuk Pasien di RSUD RAA Soewondo Disetop

Tinggalkan Balasan

Social profiles