SAMIN-NEWS.com, PATI – Sebagai penyelenggara negara sudah sewajarnya memberikan informasi yang berkaitan dengan jalannya roda pemerintahan sebagaimana sudah diatur dalam undang undang tentang keterbukaan informasi publik, mungkin kata inilah yang terbesit dalam pikiran Bambang Leksono Putro, Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Informasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pati.
Sebab baru baru ini beliau di datangi anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk dimintai data tentang dana desa sekiranya mulai tahun 2016 sampai dengan 2018. “Sesuai dengan prosedur dalam hal ini Diskominfo telah mengirim surat tembusan kepada dinas terkait dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) Pati, tapi belum ada balasan sehingga apa yang diminta anggota LSM belum terpenuhi, “ungkap Bambang.
Secara administrasi kita ada jangka waktu 10 hari setelah surat masuk untuk ditindaklanjuti bahkan ada tambahan 7 hari bila memang belum ada respon balasan begitulah ungkap bambang menjelaskan pada anggota LSM yang dalam hal ini meminta data. Tetapi pihak LSM tersebut dengan nada keras meminta data tersebut secepatnya saya tunggu dua jam harus ada, begitu ucap bambang saat menirukan ucapan anggota LSM tersebut.
Apapun yang namanya tugas pastinya mempunyai prosedurnya masing masing dan saling menghargai, dalam hal ini LSM yang sejatinya mempunyai fungsi kontrol sosial dan pemerintah selaku penyelenggara negara bisa saling koordinasi untuk kesejahteraan masyarakat. Dan etika saling menghargai harus tetap dikedepankan untuk menjalin koordinasi yang lebih baik.