SAMIN-NEWS.com, PATI – Menyusul merebaknya pandemi covid-19 di Kabupaten Pati, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati Winarto menegaskan bahwa akan tetap membayakan honor atau gaji guru non PNS atau honorer yang akan diambilkan dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) meskipun kegiatan belajar belajar dilaksanakan secara daring.
“Hal tersebut sesuai dengan terbitnya Permendikbud 19/2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud 8/2020 tentang Juknis BOS Reguler,” jelas Winarto kepada awak media Samin News di ruang kerjanya, Senin (20/4/2020).
Menurut Winarto, meskipun kegiatan belajar mengajar tidak dilaksanakan di sekolah bukan berarti tidak ada kegiatan belajar mengajar. “Meskipun tidak ada kegiatan disekolah, tetapi kan masih ada kegiatan belajar secara daring. Jadi masalah honor pasti akan tetap dibayarkan sesuai dengan ketentuan,” tegasnya.
Saat disinggung masalah guru honorer yang tidak memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), pihaknya menjelaskan bahwa akan tetap menyalurkan honor mereka. “Untuk guru yang tidak memiliki NUPTK sifatnya bukan honorarium kepegawaian, akan tetapi sifatnya lebih kepada dana pembinaan kegiatan. Dan dalam hal ini tetap dapat diambilkan dari dana BOS dan BOP,” pungkasnya.