SAMIN-NEWS.com, PATI – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional. Lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat semakin mengukuhkan peran BAZNAS sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional.
Dalam UU tersebut, BAZNAS dinyatakan sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama.
Dengan demikian, BAZNAS bersama pemerintah bertanggung jawab untuk mengawal pengelolaan zakat yang berasaskan: syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi dan akuntabilitas.
“Tetap bersemangat menjalankan tugas kami, meski saat ini sedang wabah pandemi, kata Sekretaris Baznas Pati Abdullah Adib melalui laporan tertulisnya kepada Saminnews, Kamis (30/4/2020).
Dengan diperkuatnya aturan bagi kami, tak bisa jadi alasan dengan kasus merebaknya wabah pandemi menjadi surut semangat yang dimiliki Baznas. Yang memang sudah menjadi tugasnya dalam mengelola dan menyalurkan zakat di saat seperti ini (Covid-19).
Etos kerja dalam membantu masyarakat berkaitan dengan pengelolaan zakat itu menjadikan energi saling membantu satu sama lain berdasarkan tugasnya masing-masing. Oleh karena itu, peran baznas sebagai pengelola zakat dengan merebaknya kasus covid-19 tak mempengaruhi kinerjanya. Pun terlebih saat ini menjelang lebaran yang memang menjadi momentum dalam umat Islam menjalankan salah satu kewajibannua yakni membayar zakat fitrah di bulan puasa sebelum sholat ied.