SAMIN-NEWS.com, PATI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati disarankan dan diimbau bisa mempersiapkan lokasi lahan untuk tempat pemakaman ”terpaksa” (TPT) bagi pengidap virus Corona (Covid-19, jika sewaktu-waktu ada kelompok masyarakat yang melakukan penolakan atas pemakaman jenazah tersebut. Karena itu, apa yang dipersiapkan Pemkab Jepara itu sangat tepat dan cuku bagus sebagai langkah antisipatif.
Akan tetapi, kata sejumlah pengusul yang juga pemerhati masalah sosial di Pati, seharusnya hal itu tidak perlu terjadi. Maksudnya jika ada warga Pati positif terpapar Covid-19 kemudian meninggal, maka jenazahnya tetap harus bisa dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) di desa masing-masing sesuai dengan protokol kesehatan.
Dengan kata lain, jangan ada satu pun seorang warga atau pun berapa jumlah mereka jangan sampai menolak jenazah pengidap virus Corona, kerena sikap seperti itu jelas menunjukan perilaku arogan yang a-sosial. Apalagi dampak perilaku demikian itu bahkan bisa berisiko orang yang bersangkutan bisa berurusan dengan hukum, sehingga sikap arogan seperti itu harus dibuang jauh-jauh agar tidak mempengaruhi sikap warga lainnya.
Karena itu, jika sampai terjadi hal-hal tersebut maka sudah barang tentu banyak yang sepakat agar aparat hukum mengambil tindakan yang proporsional. ”Jika tindakan seperti itu dibiarkan berlarut-larut, justru akan membuat situasi daerah tidak kondusif dan memunculkan sikap pro-kontra di tengah-tengah masyarakat,”ujar salah seorang di antara mereka, M Hadi, asal wilayah Kecamatan Margorejo, Pati.
Berkait hal tersebut, katanya lebih lanjut, pihaknya cenderung mengusulkan untuk lokasi tempat pemakaman ”terpaksa” (TPT) itu bisa memanfaatkan lahan di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Sukoharjo, Kecamatan Margorejo. Alasannya kawasan itu dulunya juga bekas makam warga Belanda maupun warga Tionghoa, sehingga jika dimanfaatkan satu petak tentu tidak masalah karena lokasinya juga jauh dari permukiman warga.
Hal tersebut tentu bisa mengurangi beban pisikologis warga yang ketakutan, karena ada warga pengidap virus Corona meninggal. Selebihnya dari status lahan, jelas resmi milik pemerintah yang selama ini menjadi TPA, sehingga yang sehari-hari melakukan kegiatan di kawasan itu terbanyak adalah para pemulung yang secara psikologis sudah terbiasa dengan kondisi lingkungan tersebut di TPA.
Jika kondisi memaksa sampai terjadi penolakan warga di suatu desa tertentu untuk memakamkan jenazah penderita virus Corona, maka yang berkompeten benar-benar sudah siuap. Bahkan di TPT itu tidak akan membutuhkan waktu terlalu lama prosesnya, karena untuk menggali lubang makam TPA juga mempunyai alat berat jenis ekskavator, sehingga tidak akan banyak kesulitan yang dialami karena kesulitan yang ditimbulkan pun seharusnya tidak perlu terjadi.
Sekali lagi, pihaknya pun mengajak seluruh masyarakat untuk bisa memahami bahwa jenazah orang yang positif Covid-19 pemakamannya sudah diatur sesuai protokol kesehatan, maka lebih baik penolakan untuk dimakamkan di desa masing-masing jangan sampai terjadi. ”Hargai dan mulyakanlah jenazah orang yang sudah meninggal terlepas apa pun penyebabnya,” tandas M Hadi.