SAMIN-NEWS.com, PATI – Berkaitan dengan percepatan penanganan wabah corona, pemerintah telah mengisyaratkan untuk refocusing anggaran. Yang dimaksudkan sebagai perubahan alokasi anggaran pembangunan pada tiap-tiap instansi. Pembentukan Realokasi ini agar supaya pemerintah daerah maupun tingkat bawah (desa) segera menyesuaikan ulang terkait anggaran pendapatan belanja.
Sementara itu, pada tingkat pemerintah pusat mengeluarkan peraturan menteri sebagai pedoman dalam rangka aturan tata Kelola prioritas pelaksanaan pembangunan. Aturan itu terdapat dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 6 tahun 2020 yang merupakan revisi dari Permendes PDTT Nomor 11 tahun 2019 tentang prioritas penggunaan dana desa.
Melalui aturan baru tersebut, pemerintah mengalokasikan sebagian dari anggaran dana desa untuk bantuan sosial (bansos) kepada keluarga miskin berupa BLT. Nantinya, penerima BLT dana desa selama 3 bulan akan mendapatkan uang sebesar Rp 600.000 setiap bulan-nya, maka total uang yang diterima sebesar Rp 1,8 juta.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Gerit, Kecamatan Cluwak, Pati Muhyidin mengaku keberatan dengan besaran nominal yang dianggarkan. Pasalnya, nominal tersebut dianggap besar bagi lingkup desa yang anggaran tak cukup banyak untuk alokasi yang lain.
“Keberatan atas surat edaran menteri desa karena nominal bantuan langsung tunai (BLT) 600rb per bulan selama 3 bulan,” ujarnya pada media Saminnews, Kamis (16/4 /2020).
Selain itu, kata dia, bagi warga yang tak mendapat bantuan dinilai akan menimbulkan kecemburuan sosial diantara Masyarakat itu sendiri. Dan ketika dikalkulasi dari aturannya hanya mendapat kuota yang tak sebanding banyaknya warga. “Kalau 600/ bulan berarti per penerima 1,8 juta dari dana desa. 20 persennya kami hanya bisa memberi sekitar 100 kepala keluarga. Nah ini, bisa menimbulkan adanya protes yang ditujukan kepada kades,” tambah dia.
Adapun pemerintah desa Gerit mencatat ada 1070 KK yang menjadi naungannya. Sementara untuk anggaran DD yang diterima, Ia mengaku Desa Gerit mendapat jatah sebesar 1 M. Akan tetapi, jumlah keseluruhan itu dicairkan dalam beberapa tahap. Tak semuanya bisa dicairkan dari total keseluruhan. “Kalau DD sudah, tapi BLT masih nunggu perbub,” paparnya.
Dengan demikian, pihaknya masih menunggu aturan yang sebagai pedoman penggunaan dari BLT. Sehingga, nanti tidak ada kecurigaan oleh masyarakat dengan isu maupun kabar DD bisa digunakan untuk program bantuan sosial terkait.
Perlu diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah (pemda) segera melakukan refocusing atau perubahan alokasi anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19. Arahan mengenai refocusing ini telah ditegaskan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri yang diterbitkan pada 2 April 2020 lalu.