SAMIN-NEWS.com, PATI – PCNU Pati mengimbau kepada warga untuk berusaha tetap khusyuk menjalankan ibadah selama bulan puasa. Warga NU dan semuanya dimohon melakukan ikhtiyar batin seiring datangnya bulan Ramadhan. Sebab, pada bulan suci ini merupakan waktu yang tepat untuk mendekatkan diri kepada ilahi.
“Hiasilah rumah kita dengan memperbanyak ibadah tarawih dan tadarus Alqur’an. Selain itu, masyarakat juga diminta menaati protokoler kesehatan sesuai anjuran pemerintah untuk mencegah penularan Virus Covid- 19,” ucap Ketua PCNU Pati Yusuf Hasyim, Jumat (24/4/2020).
Tetap jaga jarak, jaga kebersihan tubuh, hindari berkerumun, selalu gunakan masker dan perbanyak mendekatkan diri kepada Allah. Serta dilakukan di rumah masing-masing, tambah dia.
Dia menambahkan, masyarakat perlu menyesuaikan standart protokoler kesehatan. Bisa melaksanakan kegiatan peribadatan di masjid maupun musholla, akan tetapi dengan sesuai anjuran yang telah dikeluarkan harus dipenuhi. “Ketika tarawih, dengan memperhatikan jarak dengan jamaah lain, cuci sabun sebelum dan sesudah tarawih dari masjid dan musholla. Tetapi, boleh juga untuk dilakukan dirumah masing-masing,” kata dia.
Disituasi dan kondisi wabah pandemi virus corona sekarang ini, masyarakat perlu menaati dan memperhatikan surat edaran dari pemerintah. Surat edaran itu terkait semuanya yang berhubungan dengan penanganan percepatan virus covid-19. Masyarakat harus memperhatikan betul dengan bentuk meningkatkan kewaspadaan dan menjaga kedisiplinan.
Sesuai edaran bersama tokoh Agama, tokoh masyarakat dan Forkompimda pada tanggal 16 April 2020 lalu. Maka bagi takmir masjid atau musala yang menyelenggarakan ibadah salat tarawih agar bisa menaati dan mematuhi protokoler kesehatan yang dipersyaratkan. Bagi yang sakit atau para pemudik yang baru datang untuk melakukan karantina mandiri dan beribadah Ramadan di rumah masing-masing, jelasnya.
“Juga selalu menaati protokoler kesehatan dengan melakukan social distancing, physical distancing, menjaga kebersihan, memakai masker pada saat keluar rumah juga saat ibadah di masjid atau musala. Serta tidak menyelenggarakan kegiatan sosial dan keagamaan yang melibatkan jemaah atau massa selama masa pandemi Covid-19,” bebernya.