SAMIN-NEWS.com, JEPARA – Tidak kurang dari 6.762 karyawan terpaksa dirumahkan, karena dampak dari virus Corona yang semakin meluas. Masing-masing mereka adalah karyawan yang telah di PHK sebanyak 85 orang, dan karyawan dirumahkan melalui laporan perusahaan 3.323 orang.
Selain itu, ada 3.354 orang kartyawan yang dirumahkan melalui laporan individu ke dinas, karena perusahaan tidak melaporkan. Hal itu termasuk mereka yang dipulangkan ke Jepara setelah di-PHK oleh perusahaan tempat bekerjanya.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans) Kabupaten Jepara, Eriza Rudi Yulianto melalui Kepala Seksi (Kasie) Penempatan, Perluasan Kesempatan Kerja, Pelatihan Produktivitas, Amrina Rosyida, Rabu (15/4) hari ini. Para karawan yang dirumahkan tersebut telah didata, dan diusulkan untuk diprioritaskan mendapatan fasilitas kartu prakerja dari pemerintah pusat.
”Sesuai instrusi Kementrian, Diskopukmnakertrans Jepara ditugaskan untuk melakukan pendampingan bagi mereka yang mengajukan kartu pra kerja,”ungkap Amrina.
Dijelaskan, untuk mengurangi risiko atau physical distancing mereka diharapkan untuk melakukan pendaftaran individu dirumah asing-masing melalui portal yang telah disediakan , yaitu lewat disnakertrans jatengprov.go.id/daftarkartuprakerja. Sedangkan pendaftaran kartu pra kerja umum bisa mengajses http;//www.prakerja.go.id.
Sampai saat ini sudah ada 6.762 karyawan di Kabupaten Jepara terdampak Covid-19. Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Jepara telah mendata dan mengusulkan untuk diprioritaskan mendapatkan faslitas kartu pra kerja dari pemerintah pusat.
Namun demikian, jika terpaksa mereka datang ke kantir juga dilayani karena ada lima unit komputer yang disiapkan untuk melakukan pengisian data. ”Ini kita urtamakan bagi mereka yang tidak mempunyai handphone android atau fasilitas untuk mendaftar,”ujarnya.(had)