Sekda Pati Jelaskan Besaran Alokasi BLT Dana Desa

PATI – Besaran yang dialokasikan program bantuan sosial bantuan langsung tunai (blt) dari dana desa, satu desa dengan desa lain tak sama. Besaran itu tergantung dari jumlah total keseluruhan dana desa yang diperoleh dari pemerintah pusat. Pasalnya ada yang kurang dari satu miliar maupun ada yang lebih dari itu. Dan ini memang tergantung dari besarnya dan jumlah  penduduk setempat.

“Nominalnya ya beda-beda tak sama. Karena ada yang dapat dana desa (DD) kurang dari satu miliar dan ada yang lebih. Kalau dapat alokasi yang sedikit masak sama dengan yang dapat banyak DDnya,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pati, Suharyono dikantornya, Sabtu (18/4/2020).

Alokasi anggaran BLT, kata dia, itu bagi yang dana desanya kurang dari 800 juta maksimal 25 % dialokasikan untuk bantuan sosial tersebut. Kemudian, 800 juta sampai 1,2 miliar presentasinya 30 % dari DD. dan yang lebih dari 1,2 miliar, maka jumlahnya adalah 35 % penerapan yang digunakan dalam program bantuan langsung tunai.

Perubahan anggaran atau refocusing ini dilakukan pada tiap-tiap desa menyusul pemerintah menganjurkan untuk percepatan penanganan wabah corona. Akan tetapi, bagi desa tak serta merta bisa langsung mengaplikasikan dana tersebut sebelum ada perubahan Anggaran pendapatan belanja desa (APBDes).

Penerapan program BLT Dana desa itu dimulai usai desa setempat merampungkan APBDes. Dan prioritas program ini diutamakan bagi mereka yang belum mendapat bantuan sosial lain, laiknya PKH, BPNT, bantuan provinsi maupun yang lain. “Penerapan ini dimulai setelah menyusun APBDes perubahan. Jadi, bisa saja ada yang dicoret atau diganti dengan anggaran BLT,” kata Suharyono.

APBDes, masih kata dia, sebelumnya telah disusun dirancang untuk kegiatan tertentu. Dengan demikian, perlu perubahan di dalamnya sebagai acuan kerangka kerja. Misalnya, desa menyusun kegiatan dan selanjutnya kegiatan tersebut ditangguhkan untuk keperluan bantuan langsung tunai.

Saat ini pihaknya masih menggodok Peraturan Bupati (Perbup) untuk pedomannya. Perbup tersebut menyusul atas peraturan menteri desa (Permendes no 6 tahun 2020) tersebut merupakan perubahan atas Permendes no 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Adapun isi Perbup sama dengan Permendes yang segera diterbitkan.

Previous post Di Pati 5.755 Jiwa Sedang Berjuang Mencari Lapangan Pekerjaan
Next post E-Koran Samin News Edisi 18 April 2020

Tinggalkan Balasan

Social profiles