Sekda Tegaskan BLT Dana Desa Tidak Kesemua Warga

SAMIN-NEWS.com, PATI – Dalam rangka peduli Covid-19, pemerintah mengambil kebijakan dengan program ketahanan untuk memperkuat jaring pengaman sosial ekonomi. Kebijakan tersebut ialah dengan adanya Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permende, PDTT) Nomor 6 Tahun 2020. Peraturan yang baru dibuat itu sebagai respon adanya pandemi yang menyebabkan lapisan masyarakat terdampak atas sosio-ekonomi di kalangan bawah.

Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menerbitkan aturan baru terkait pemberian bantuan sosial yang bersumber dari dana desa. Permendes no 6 tahun 2020 tersebut merupakan perubahan atas Permendes no 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pati, Suharyono mengatakan besaran yang dikeluarkan bantuan langsung tunai (BLT) sebanyak 600 ribu per bulan, selama tiga bulan. Bantuan sosial ini akan meningkatkan kondisi perekonomian bagi yang menerima, Jumat (17/4/2020).

“Iya ada aturan dari Permendes No 6 Tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa yang bisa digunakan untuk penanganan percepatan covid-19 pada desanya masing-masing, yang jumlahnya 600 ribu per bulan,” kata dia.

Suharyono menambahkan bahwa penerima bantuan sosial ini, ditujukan kepada masyarakat yang terdampak langsung oleh wabah virus corona. Khususnya bagi mereka yang belum mendapatkan bantuan sosial lain, yakni Progam keluarga harapan (PKH), bantuan pangan non tunai (BPNT) maupun yang lainnya.

Alan tetapi, penerima bantuan sosial ini pihaknya menegaskan bahwa tak semua dari warga desa mendapatkan jatah bantuan. Hanya mereka yang miskin serta yang belum mendapat bantuan sosial. Nanti, ada pendataan terkait warga yang layak untuk mendapat jatah dari masing-masing pengelola yang dalam hal ini adalah kepal desa. Kemudian, didata oleh lingkungan setempat (RT/RW) yang segera diteruskan kepada pemerintah desa.

“Selanjutnya, pemerintah Kabupaten akan membuat Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar pelaksanaan program BLT dana desa. Ya, isinya hampir sama sih dengan Permendes tersebut,” tutupnya.

Previous post Pati Ada 112 Tenaga Kerja yang di PHK dan Dirumahkan
Next post E-Koran Samin News Edisi 17 April 2020

Tinggalkan Balasan

Social profiles