Sopir AKAP Wajib Bawa Masuk Penumpang ke Terminal Pati

SAMIN-NEWS.com  PATI (SN) – Untuk memantau perjalan pemudik yang menumpang bus antarkota antarprovinsi (AKAP), maka para pengemudi bus tersebut harus membawa penumpangnya masuk ke Terminal Sleko Pati. Dengan kata lain, jangan sampai ada penumpang yang diturunkan di jalan sehingga kondisinya yang terakhir sama sekali tidak terdeteksi.

Karena itu, kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati, Darlan, pihaknya mohon kesadaran para pengemudi bus yang bersangkutan untuk menjalin kerjasama secara maksimal, agar penyebaran virus Corona (Covid-19) bisa ditangkal lebih cepat. Apalagi, pintu masuk Kabupaten Pati tidak hanya dari satu arah, yaitu barat (Jakarta) melainkan ada pula yang dari timur (Surabaya), dan selatan dari Solo serta Yogyakarta.

Mengingat hal tersebut, jika para pengemudi bus tidak membawa penumpangnya ke terminal, termasuk yang datang dari Sumatra, maka pihaknya sama sekali tidak mengetahui kondisinya. ”Padahal, pemerintah sudah mengimbau agar warga yang bekerja di daerah lain untuk saat ini agar tidak mudik atau pulang ke kampung halaman,”ujarnya.

Tujuannya, masih kata dia, tak lain, agar orang yang baru pulang dari bepergian tersebut tidak ikut menjadi penyebar penularan virus Corona. Karena bagi penumpang warga Pati yang turun di terminal langsung dilakukan penyemprotan disinfektan oleh tim dari Dinas Kesehatan, dan juga dilakukan pengecekan suhu badan.

Jika yang disebut terakhir mencapai 38 maka yang bersangkutan harus memeriksakan diri ke klinik untuk dicatat sebagai orang dalam pemantauan (ODP). Sedangkan bila ditemukan tanda-tanda lain sebagai gejala awal seperti batuk maupun  pilek, maka orang tersebut harus segera menjalani perawatan sehingga statusnya sebagai pasien dalam pengawasan (PDP).

Sedangkan penumpang dalam satu bus yang tidak warga Pati, sopir bisa melanjutkan ke tempat tujuan karena yang penting bagi warga Pati yang pulang dari mudik benar-benar terdeteksi kondisinya. ”Jika lepas dari pemeriksaan di terminal, agar pihak desa yang juga melakukan pemantauan bisa mengambil langkah-langkah lain sesuai kewenangannya, mengingat di tiap desa juga mendirikan pos pemantauan,”imbuh Darlan.

Previous post E-Koran Samin News Edisi 08 April 2020
Next post Dinas Pendidikan Perpanjang KBM Daring

Tinggalkan Balasan

Social profiles