Tak Patuhi K3 Pekerja Dipersilakan Pulang

SAMIN-NEWS.com, PATI – Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) kini mulai diperketat untuk dipatuhi para pekerja di lokasi proyek kolam tambat kapal, di Desa Bendar, Kecamatan Juwana, Pati. Bagi pekerja yang tidak bersedia atau tidak mengindahkan penggunaan alat pelindung diri (APD) pihak manajemen akan memintanya pulang, dan bila tetap memaksakan diri maka bila terjadi hal-hal tak diinginkan pihaknya tidak bertanggung jawab.

 

Dengan demikian, kata Set Manajer Rekanan Pemenang Tender Kerjasama Operasional (KSO) PT Aneka Tata Sarana, Amin, sistem pengamanan dalam bekerja ini benar-benar harus diterapkan di lingkungan pekerjaan ini. Sebab, para pekerja yang bersangkutan juga langsung masuk dalam kontrak jaminan keselamatan kerja dengan BPJS Ketenagakerjaan, sehingga tiap hari saat masuk ke lokasi pekerjaan langsung mengisi absen secara elektronik.

 

Karena itu absen manual sebagaimana yang diberlakukan para ketua kelompok kerja (mandor) sama sekali tidak berlaku, karena hal tersebut danggap sebagai data yang tudak akurat. ”Sebab, biasanya para ketiua kelompok kerja tersebut jika menulis nama pekerjanya tidak lengkap, semisal Suparmin hanya ditulis nama bagian belakang Min,”ujarnya.

 

Hal itu oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan  jika terjadi kecelakaan kerja, masih kata dia jelas tidak bisa diajukan klaim asuransinya karena nama tersebut jelas tiudak cocok data pendukung utama, yaitu yang tertera di KTP. Mengingat hal tersebut, maka upaya menertibakan para pekerja agar memakai alat pelindung diri (APD) benar-benar mutlak diperhatikan, karena hal itu juga akan merupakan data pendukung bisa sampai terjadi kecelakaan kerja.

 

Berdasarkan pertimbangan kondisi tersebut, maka pihaknya tidak main-main dalam menerapkan sanksi yang sebenarnya adalah pemberlakuan denda, tapi dengan mereka diminta pulang itu sudah sanksi maksimal. Apalagi, absen tiap hari langsung diakses masuk ke data pihak BPJS sehingga jika sampai terjadi kecelakaan kerja pada hari dan tanggal di luar absen, sudah pasti klaim pembayaran asuransinya tidak bisa dilakukan.

 

Mengingat penerapan kedisplinan dalam bekerja harus dimulai sendiri oleh para pekerja, maka perusahaan pun berkewajiban untuk memenuhi APD yang dubutuhkan. ”Seperti kebutuhan sepatu, misalnya kami harus menyediakan sebanyak 500 pasang, belum lagi helm pengaman, kacamata, kaos tangan, maupun rompi semua sudah kami sediakan sehingga para pekerja itu tinggal pakai,”tandas Amin.

Previous post Krisis Kesehatan Mental di Masa Pandemi Corona
Next post RSUD RAA Soewondo Tengah Butuh Masker Bedah dan N95

Tinggalkan Balasan

Social profiles