268 KPM di Kecamatan Jakenan Mengundurkan Diri

Camat Jakenan, Pati, Aglis Mulyana (Foto:SN/aed)

SAMIN-NEWS.com, PATI –  Sebanyak 268 kelompok penerima manfaat (KPM) baik penrima bantuan program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) yang tersebar di 23 Kecamatan Jakenan, Pati, dengan kesadaran sendiri mundur dari penerima bantuan tersebut. Hal itu menunjukkan, bahwa mereka benar-benar menyadari jika sudah tidak saatnya menerima bantuan dari pemerintah lagi.

Dengan kata lain, selama ini mereka bisa meningkatkan kondisi sosial ekonominya sehingga bisa mandiri, maka sudah semestinya jika sadar untuk keluar dari program penerima bantuan dari pemerintah itu. Apalagi, tumbuhnya kesadaran itu juga dengan pertimbangan psikologis putra-putri mereka yang masih duduk di bangku SD, karena jika di rumahnya terdapat labelisasi warga miskin tentu akan malu dengan teman-temannya yang mengetahui.

Terlepas dari hal itu, kata Camat Jakenan, Aglis Mulyana, pihaknya sangat menghargai tingkat kesadaran warganya yang sekarang merasa mampu, dan menyatakan keluar dari KPM atas bantuan yang pernah diterima. ”Mudah-mudahan saja setiap tahun jumlah warga KPM ini semakin berkurang, sehingga dengan ditunjukkan melalui pengunduran diri tersebut, bisa menjadi contoh bagi yang lain,”ujarnya.

Dengan demikian, katanya lagi, sadar atas perubahan status tersebut maka mereka benar-benar tidak mau berpura-pura tidak mampu dan bersedia rumahnya ditempel labelisasi. Akan tetapi begitu petugas berlalu, muncul niat untuk menghapus label tersebut karena merasa malu karena mendapat cap sebagai orang tidak mampu atau orang miskin.

Dari pendataan dan pelabelan selama ini, pihaknya tidak menemukan kasus warga yang berpura-pura bersedia rumahnya diberikan label kemudian ditutup, karena merasa malu. Akan tetapi dengan kesadaran sendiri, maka data tersebut benar-benar riil karena memang dasarnya tidak mampu sehingga harus dipasang label itu.

Berdasarkan data pelaksanaan labelisasi tersebut, maka ke depan hal itiu bisa menjadi acuan data permanen di 23 desa, di Kecamatan Jakenan. ”Sebab semula KPM ada 1.760 tapi setelah dilakukan pelabelan hanya tinggal 1.485 sehingga jumlah itu berkurang karena yang bersangkutan tidak bersedia dilabelisasi sebanyak 268 PKH,”tambah Aglis Mulyana.

Previous post Musim Panen Bantuan, Tapi Anak Muda yang Satu Ini Tak Kecipratan
Next post Rencana Membangun Alun-alun Jakenan Dibatalkan

Tinggalkan Balasan

Social profiles