SAMIN-NEWS.com SEMARANG – Banyak syarat yang harus dipenuhi untuk sebuah kawasan industri modern, eco-friendly, dan memiliki daya saing yang unggul. Di antaranya, penyediaan lahadi mana industri yang siap pakai lengkap dengan infrastruktur yang dibutuhkan dan harga pun harus kompetitif.
Sebab, hak atas tanah bagi investor di Kabupaten Brebes nantinya merupakan HGB di atas HPL dengan konsep serifikat lahan yang disebut Land Use Rights Certificate (LURC). Dengan sertifikat tersebut perusahaan bisa menggunakan lahan dengan tenor mencapai 50 tahun, status tanah yang jelas, dan bisa langsung digunakan untuk berinvestasi yang aman di mana kerap terganjal tumpang tindih peruntukan, investor dibuat mantap ketika proses sertifikasi dan juga izin mendirikan bangunan.
Dengan kata lain, kepastian lahan tidak lagi krusial bagi investasi, terjamin mulai soal status lahan, berapa lama perusahaan bisa memakai lahannya hingga biaya pemanfaatan lahan pun semuanya sudah pasti di awal investasi. Di sisi lain tenaga kerja, upah tenaga kerja, Indonesia harus didorong untuk memiliki banyak perjanjian dagang, terjamin biaya ekspornya lebih efisien dan penetrasi pasarnya pun terbilang mudah.
Selain itu biaya logistik yang diperlukan investor relatif lebih tinggi ini harus dipangkas, rantai pasok (supply chain) untuk maufaktur di dalam negeri tidak perlu terlalu dominan harus impor, terjamin untuk tidak ada pembatasan impor bahan baku. ”Memudahakan perizinan dan registrasi produk agar tidak menjadi kendala yang cukup memnghambat, kita harus busa menekan waktu dua bulan untuk mengurus perpindahan izin,”ujar Dirut PT KIW Brebes, Rahmadi Nugroho.
Fase saat ini, katanya lagi, sedang finalisasi masterplan Kawasan Industri (KI) Brebes penyusunan FS dan penyiapan dokumen pengadaan tanah untuk pengajuan Penlok tahap awal ke Gubernur Jawa Tengah, hal itu mengingat karena luasnya areal KI Brebes sehingga pembebasan lahan akan dilakukan secara bertahap.
Selebihnya dengan gencar harus melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Kementrian/Lembaga yang terkait, tidak terkecuali dengan Pempriov Jawa Tengah dan Pemkab Brebes sebagai penguasa daerah, Hal itu untuk memperlancar proses pembangunan KI Brebes, dan yang juga harus mebjadi poerhatian adalah skema pembiayaan harus sesuai Perpres 79/2019 bisa memungkinkan melalui APBN, APBD, BUMN/BUMD, dan sumber-sumber lainnya yang sesuai ketentuan, pada tahap awal akan dibiayai dengan dana KIW sendiri.
Sedangkan pengembangan KI Brebes tetap berdasarkan kebutuhan investor global dan lokal dengan tetap berdasar pada resources lokal dan kearifan lokal. Namun demikian, KI Brebes memang disiapkan untuk mampu bersaing dengan KI dari negara Asia khususnya Asia tenggara, sehingga perusahaan-perusahaan global termasuk salah satunya perusahaan AS yang berencana melakukan relokasi dari China tertarik dan mau merelokasikan pabriknya ke Indonesia.Pada prinsipnya KIW siap melaksanakan seluruh penugasan dariu negara, terlebih KIW telah memiliki pengalaman lebih dari 31 tahun membangun dan mengelola kawasan industri. Sedangkan upaya lainnya, yaitu menciptakan kawasan industri dengan harga yang murah dan kompetitif serta menjadi pilot model baru bisnis kawasan industri.
”Terkait dengan pembiayaannya, KIW sudah mengajukan tambahan dana ke pemerintah pusat mrlalui Kementrian/Lembaga yang menjadi pengusul pendanaan,”imbuh Rahmadi Nugroho.