SAMIN-NEWS.com, PATI – Semakin tumbuhnya kesadaran nurani masyarakat di Kecamatan Tlogowungu, Pati, hal tersebut tentu lebih membanggakan sehingga kiranya patut ditiru oleh warga di wilayah kecamatan lain. Dari 15 desa yang ada di wilayah kecamatan tersebut yang sebelumnya masuk data daftar kelompok penerima manfaat (KPM). Yakni, baik itu peserta program keluarga harapan (PKH) maupun penerima bantuan pangan nontunai (BPNT).
Dengan demikian, atas kesadaran sendiri sudah merasa mampu mencukupi kebutuhan hajat hidupnya, mereka sudah lama atau bahkan saat dilakukan pengecekan ulang atau verifikasi data KPM di Pati, kepada petugas yang melakukan hal itu sudah menyatakan mengundurkan diri. Jumlah mereka sekitar satu tahun lalu sudah mencapai tidak kurang dari 300 KPM tapi anehnya dalam data yang terbit sekarang, nama-nama itu masih muncul lagi.
Karena itu, kata Camat Tlogowungu, Jabir, bagi mereka sampai saat ini jelas tidak ada masalah meskipun pelaksanaan labelisasi di tiap-tiap desa baru selesai dilaksanakan di tiga desa. ”Sisanya di 12 desa lainnya akan terus dilanjutkan, karena sudah dijadwalkan sehingga tidak akan mempengaruhi warga terdaftar dalam KPM,”ujarnya.
Demikian pula, masih kata Jabir, hal tersebut juga tidak akan memunculkan dampak perilaku warga yang jauh-jauh hari sudah mengundurkan diri dari KPM, maka ketika dinding rumah kediamannya akan dilabelasasi dengan cat, mereka langsung menyatakan mundur. Hal tersebut patut diapresasi, karena bantuan yang disalurkan pemerintah kian hari benar-benar akan tepat sasaran.
Jika selama ini mereka masing-masing sudah tumbuh rasa kesadaran nuraninya sudah tidak perlu lagi mendapat bantuan tersebut, maka hak warga yang benar-benar sangat membutuhkan tentu tidak akan sampai terganggu. Di sisi lain sikap dan kesadaran tersebut, tentu akan mengurangi dampak munculnya permasalahanan di tingkat warga.
Apalagi, jika di sela-sela peluang masih ada warga peserta KPM masih mengharapkan turunnya bantuan tapi diam-diam menghapus atau menutup tulisan labelisasi, maka sanksinya pun cukup tegas. ”Mereka harus dikeluarkan dari daftar KPM, mengingat labelisasi tersebut sebagai bukti bahwa yang bersangkutan memang masuk dalam daftar KPM, karena benar-benar tidak mampu,”tandas Jabir.