SAMIN-NEWS.com, PATI – Rabu (13/5) hari ini adalah berakhirnya masa sanggah tahapan lelang paket pekerjaan pembangunan Stadion Joyo Kusumo Pati, sehingga pihak Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda setempat harus menyampaikan jawaban atas sanggahan tersebut. Dari kesempatan yang diberikan kepada rekanan pesaing untuk menyampaikan hal itu , waktu yang digunakan adalah selama lima hari kerja.
Dengan demikian, hal tersebut bisa dilakukan sejak pihak PBJ mengumumkan rekanan peserta lelang yang dinyatakan lolos, yaitu seorang rekanan berasal dari Malang, Jawa Timur (Jatim). Dari kesempatan yang diberikan itu akhirnya dimanfaatkan oleh dua dari 9 rekanan yang mengajikan penawaran, dan sanggahannya hari ini sudah dijawab oleh PBJ.
Hal itu dibenarkan Kasub-Bag PBJ yang bersangkutan, Alfonsius Rico, bahwa jawaban atas sanggahan tersebut hari ini disampaikan kepada dua orang rekanan penyaggah yang tidak sependapat dengan keputusan pihaknya. ”Karena itu jika yang bersangkutan tidak puas dengan jawaban tersebut, silakan mengajukan sanggah banding yang waktu dan kesempatannya juga sama-sama lima hari,”ujarnya.
Akan tetapi, katanya lagi sanggahan banding oleh kedua rekanan yang bersangkutan itu tidak lagi ditujukan ke pihaknya, melainkan kepada pihak pengguna anggaran (PA) maupun kelompok pengguna anggaran (KPA). Sejak dimasukkankan materi sanggah banding tersebut maka rekanan itu harus membayar jaminan atas sanggahan yang dilakukan yang ketentuan besar dan waktunya juga sudah diatur.
Jika ternyata rekanan sanggah banding tidak memasukan uang jaminan ke bank untuk selanjutnya disetor ke kas daerah, maka jika pihak PA maupun KPA memberikan jawaban maka kapasitasnya bukan dalam konteks sanggah banding. Akan tetapi jawaban tersebut dianggap sebagai sanggahan biasa, karena rekanan yang bersangkutan merasa sebagai pihak yang tidak puas.
Atas jawaban sanggah banding oleh PA maupun KPa maka tahapan sanggah banding tidak perlu menggunakan waktu selama lima hari, karena rekanan yang melakukan sanggah banding tidak memasukan uang jaminan ke bank/ke kas daerah. ”Karena itu, tahap selanjutnya kami pun berhak untuk menetapkan rekanan pemenang, kemudian menyerahkan kembali hasilnya kepada PA maupun KPA untuk selanjutnya diatur penandatanganan kontrak dan pemberian surat perintah kerja (SPK),”tambah Alfonsius Rico.