SAMIN-NEWS.com, PATI – Perilaku kelompok penerima manfaat (KPM) di Kecamatan Pati dan Kecamatan Margorejo dalam menyikapi labelisasi di rumah mereka dengan tulisan ”Keluarga Pra Sejahtera (Miskin) Penerima Bantuan Sosial, antara keduanya memang berbeda. Jika di Kecamatan Pati KPM yang merasa malu disebutkan miskin langsung menghapus labelisasi tersebut menggunakan cat setelah petugas TKS berlalu.
Akan tetapi di Kecamatan Margorejo, sedikit lain penyikapannya yaitu malu-malu ternyata mau juga sehingga tidak menghapus labelisasi tersebut, melainkan ada yang melakukan dengan berbagai cara. Di antaranya ada yang menutup tulisan tersebut menggunakan pigura, dan ada pula yang menghalanginya dengan sangkar burung sehingga tidak mencolok jika dilihat dari luar alias tidak kelihaan.
Hal tersebut dibenarkan Camat Margorejo, Sudarto menjawab pertanyaan ”Samin News” Senin (11/5) tadi pagi. Lebih lanjut disebutkan, dari data KPM sejak awal April hingga awal Mei 2020 jumlahnya ada 967, tapi ada perbaikan yaitu mengundurkan diri karena sudah dianggap mampu sebanyak 12 orang sehingga tinggal 955.
Ternyata data sekarang kembali terjadi perluasan (istilahnya) sebanyak 80 KPM, sehingga jumlahnya saat ini menjadi 1.035. ”Bagi PKH yang dianggap sudah mampu memang dikeluarkan dari KPM penerima Bantuan Pangan Nontunai (BPNT), karena jika PKH pasti mendapat BPNT,”ujarnya.
Kendati demikian, masih kata Sudarto, PKH yang bersangkutan sudah ”diperpal” ternyata masih menerima BPNT. Di antaranya, karena faktor PKH itu ikut anaknya yang kebetulan tergolong mampu karena ada yang menjadi bidan dan juga anggota TNI, tapi KPM tersebut selain masih menerima bantuan tunai untuk PKH juga BPNT.
Sebab, dalam kondisi seperti ini penyikapan anak-anaknya yang tergolong mampu tersebut bahwa yang dibantu bukan mereka, melainkan orang tuanya. Hal itu sudah barang tentu menyebabkan jumlah KPM peserta PKH yang seharusnya sudah ”diperpal” tersebut tidak lagi mendapatkan BPNT, ternyata sampai saat ini masih tetap tak jauh berbeda.
Dalam kondisi seperti itu, adalah sama saja sebenarnya sudah ada yang mampu sudah mengundurkan diri atau keluar dari KPM, tapi di sisi lain masih ada yang sudah mampu tidak mau mengundurkan diri, tapi tetap masuk dalam daftar KPM. Secara rinci sejak 2018 di Kecamatan Margorejo, ada PKM yang mampu dan keluar dari daftar sebanyak 197, 2019 sebanyak 157 dan sampai dengan Maret 2020 sebanyak 204.
Mengingat hal tersebut, pihaknya sangat menghargai bagi yang beberapa tahun terakhir ini merasa sudah mampu menyatakan mengundurkan diri dari KPM yang menerima PKH maupun BPNT tapi di sisi lain juga menyesalkan bagi yang pura-pura malu ternyata masih bersedia menerima bantuan tersebut. ”Meskipun hanya sekadar menutup labelisasi, seharusnya hal itu tidak perlu dilakukan karena kenyataannya bantuan dari pemerintah selalu diterima,”pungkas Sudarto menyayangkan.