Labelisasi PKH dan BPNT di Cluwak Dimulai Hari Ini

SAMIN-NEWS.com, PATI – Pemerintah Kecamatan Cluwak hari Senin (4/5) ini melaksanakan jadwal kegiatan labelisasi bantuan sosial program keluarga harapan (PKH) serta bagi mereka yang mendapat bantuan pangan nontunai (BPNT). Kegiatan ini dilakukan dengan bersama jajaran pemerintah Cluwak, pihak pendamping PKH Cluwak beserta kepala desa maupun perangkat desa setempat.

Labelisasi penerima bantuan sosial PKH dan BPNT dipimpin langsung oleh Camat Cluwak Luky Pratugas Narimo. Untuk labelisasi ini merupakan tahap 1 di Kecamatan Cluwak yang terdiri dari lima desa dari wilayah kewenangannya.

“Mulai hari ini (senin), di mulai labelisasi tahap 1 untuk keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan PKH dan BPNT di lima (5) desa. Melibatkan dari pihak kami (Kecamatan Cluwak), tim pendamping PKH, serta dibantu oleh perangkat desa setempat,” ujarnya pada Saminnews, Senin (4/5/2020).

Kelima desa untuk dilakukan labelisasi tahap 1 ini, yaitu desa Ngablak, Ngawen, Mojo, Medani dan Desa Plaosan. Dimulai dari Desa Ngawen tanggal (4/5) dan untuk terakhir yaitu Desa Plaosan pada Rabu (20/5). Masing-masing desa jumlah keluarga penerima manfaat (KPM) berbeda jumlah antara satu desa dengan yang lainnya, jelasnya.

Di Desa Ngawen jumlahnya 258 KPM dan dilaksanakan hingga dua hari yakni Senin sampai dengan Selasa besok. Untuk hari pertama ini sasarannya 160 KPM dan hari kedua 98. “Hari ini di Desa Ngawen 160 dan untuk besok masih pada desa yang sama (Ngawen) 98 KPM dan totalnya 258. Masing-masing hari di mulai jam 8 pagi hingga pukul 12 siang,” tambah dia.

Pada tiap labelisasi, tidak semua personil dikerahkan untuk satu desa, melainkan dibagi dalam beberapa tim. Sehingga, kegiatan tersebut bisa segera tuntas tertunaikan. Akan tetapi, dalam hari pertama ini serentak dilakukan oleh semua tim pelaksana, yang jumlahnya sampai 10 tim. Kemudian, untuk hari kedua besok cuma diikuti sebagian tak seluruh tim terjun ke lapangan semua, tuturnya.

Kegiatan labelisasi bantuan sosial tahap 1 ini, telah direncanakan sebelumnya dan ditandatangani Camat Cluwak pada tanggal 30 April yang lalu. Dan sesuai rencana dilakukan dimulai hari senin hingga tanggal 20 Mei mendatang. Karena jumlah keluarga penerima manfaat yang cukup banyak ini juga berdampak dengan lamanya waktu yang dibutuhkan.

Previous post E-Koran Samin News Edisi 4 Mei 2020
Next post Pekan Syawalan Tidak Boleh Diselenggarakan

Tinggalkan Balasan

Social profiles