SAMIN-NEWS.com PATI (SN) – Kendati pada awalnya disebut-sebut bahwa rencana pembagunan Alun-alun Jakenan. Pati masuk daftar salah satu proyek yang dibatalkan menyusul rasionalisasi anggaran karena munculnya Covid-19, ternyata Pemerintah Kabupaten (Pemkab) sampai saat ini belum memutuskan hal tersebut. Dengan demikian, peluang atau kesempatan dilanjutkannya kembali rencana itu masih terbuka lebar.
Akan tetapi, untuk paket pekerjaan yang dananya bersumber dari dana alokasi khusus (DAK), seperti peningkatan ruas jalan Jakenan-Jaken maupun Pati – Gabus sudah pasti dibatalkan. Sedangkan pembangunan Stadion Joyokusumo yang sudah ditenderkan dengan penawaran rekanan pemenang sebesar Rp 17,7 miliar terpaksa sebagian harus dirasionlisasi sehingga berkurang sebagian atau tinggal pembangunan lapangan rumputnya saja.
Untuk pembangunan Alun-alun Jakenan, kata Sekda Pati Suharyono, kepastiannya masih menunggu perkembangan situasi di tengah pandemi Covid-19 ini hingga Juni mendatang. ”Jika memang nanti anggaran untuk keperluan tersebut sudah positif benar-benar dirasionalisasi, maka tetap harus dibatalkan rencana pembangunannya,”ujarnya.
Terpisah Kepala Bidang (Kabid) Kebersihan dan Pertamanan Dinas Pekerjaan Umun dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati, Noor Azid mengatakan, pada awalnya sudah menerima informasi tersebut. Bahkan pihaknya juga sudah menyampaikan pembatalan itu dalam pemberitaan salah satu media, dan belakangan ini disebutkan bahwa penghentian rencana proyek belum ada kepastian.
Dengan demikian, pihaknya harus kembali mempersiapkan rencana tersebut untuk dikonsultasikan kepada atasan. Sehingga saatnya nanti pembatalan rencana proyek tidak jadi dilakukan, maka persiapan pelaksanaan lebih lanjut harus secepatanya direspon agar secepatnya sudah bisa tayang lelang ke pihak pengelolaan barang dan jasa (PBJ).
Hal tersebut mengingat saat ini sudah memasuki akhir Mei, dan jika benar nanti rencana proyek pembangunan Alun-alun Jakenan tidak jadi dibatalkan tentu harus segera dipersiapkan pelaksanaannya. ”Akan tetapi semua itu harus tetap mengacu ketentuan, yaitu melalui lelang tender proyek yang sudah ada aturannya,”tandas Noor Azid.