Penataan Ulang Tempat Dagang Diperuntukkan Pedagang Sore

SAMIN-NEWS.com, PATI – Sehubungan dengan kebijakan pemerintah dalam menekan laju penyebaran virus corona desease (Covid-19) dan khususnya di Kabupaten Pati, pemerintah setempat membuat regulasi tata aturan yang harus diperhatikan demi memutus mata rantai merebaknya infeksi wabah virus corona. Regulasi ini ditujukan kepada pengelolaan pasar tradisional di wilayah Bumi Mina Tani.

“Penataan ulang lokasi tempat dagang untuk pedagang sore atau yang di luar dari pasar itu sendiri. Guna memastikan untuk mentaati pencegahan Covid-19,” ujar Kepala Bidang Pengelolaan Pasar, BJ Isrhoni pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan kepada Saminnews, Selasa (5/5/2020).

Hal tersebut (penataan ulang) ditegaskan tak semua pedagang pasar, melainkan hanya yang menjajakan barang dagangan di pelataran pasar. Karena yang jualan di depan pasar tak ada jarak pedagang lain maupun pembeli, yang memungkinkan terjadinya kerumunan. Padahal, dimasa seperti ini salah satu upaya mencegahnya adalah dengan melakukan physical distancing atau pengambilan jarak fisik antar individu, terangnya.

Lain halnya dengan pedagang kios yang berada di dalam pasar. Perbedaan ini terlihat dengan penataan pedagang yang tak rapat satu sama lainnya. Oleh karena itu, meskipun bisa menjadi embrio penyebaran, akan tetapi kemungkinannya rendah. Berbeda yang di depan pasar, yang tak punya kios hanya menggelar lapak lalu dipasangi barang dagangannya.

Di Kabupaten Pati, kata dia, tak semua pasar tradisional terapkan pola physical distancing ini. Cuma beberapa yang diterapkan, yakni pasar Puri, Juwana serta Pasar Trangkil. Di pasar-pasar itu memang punya pedagang di masing-masing pelataran pasar setempat. “Tak semua pasar tradisional, hanya di pasar Puri, Pasar Juwana serta Pasar Trangkil. Dan kesemuanya punya pedagang di depan halaman maupun yang bagian sore,” imbuh dia.

Di Pasar Trangkil, masih kata dia, penerapan pola physical distancing ini tepatnya pada dinihari. Di pasar tersebut, kurang lebih jam 2 dini hari sudah berdatangan penjual beserta barang dagangannya untuk melapak. Kalo bagian siangnya sudah sudah tak ada yang memang berakhir pada kurang lebih jam setengah 7 pagi. Dengan demikian, tergantung dari pasar itu sendiri apakah diterapkan sore, malam atau dini hari.

“Hari Rabu (6/5) besok pagi pukul 06.00 kita (bidang pengelolaan pasar) akan meninjau dan chek di pasar Trangkil apakah sudah mentaati aturan terkait atau belum. Selain itu, diharapkan semua pihak pada saat ke pasar memakai masker karena sangat penting untuk saat ini. Tapi, ya, masih aja ada yang bandel tak pakai masker,” tutupnya.

Previous post Atasi Gemburnya Tanah Urukan, Rekanan Datangkan Geotekstil
Next post Kalau Masih Ada yang Merasa Kurang Untuk Tempat Karantina di Pati

Tinggalkan Balasan

Social profiles