BEBERAPA waktu yang lalu, dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum, Bawaslu dan DKPP memutuskan bahwa penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 disepakati pada tanggal 9 September mendatang.
Awalnya, Pilkada Serentak 2020 dijadwalkan pada 23 September. Namun karena masih dalam kondisi masa pandemi, akhirnya pemerintah harus mengulur waktu dalam penyelenggaraan kontestasi tersebut.
Meski digelar dalam masa pandemi, Ketua KPU Arief Budiman berharap agar partisipasi masyarakat tidak menurun dalam gelaran tahun ini. Ia berharap dan mendorong pemilih agar tetap aktif mengikuti berbagai tahapan dan meminta peserta untuk mengajak konstituennya menggunakan hak pilih mereka.
Pilkada serentak kali ini akan digelar serempak di 270 wilayah di Indonesia yang meliputi sembilan provinsi, 227 kabupaten dan 37 kota.
Namun, menurut Ketua Network for Indonesian Democratic Society (Netfid Indonesia) Dahliah Umar, memaksakan penyelenggaraan pilkada serentak dalam masa pandemi akan menimbulkan sejumlah masalah dan berpotensi melanggar empat prinsip pemilu yang adil dan jujur.
Poin pertama, pilkada ini berpotensi melanggar prinsip partisipasi penuh tanpa ketakutan dan kekhawatiran. Ia menyebut pada saat penyelenggaraan pilkada, wabah COVID-19 masih menyerang dan banyak pasien yang terinfeksi, kasus pun masih tinggi.
Kedua, pilkada berpotensi melanggar asas keadilan dalam kontestasi dan persaingan. Menurut Dahliah, pilkada di tengah pandemi COVID-19 hanya menguntungkan calon inkumben. Protokol social distancing, lanjutnya, akan membuat calon noninkumben kesulitan mendekati pemilih.
Ketiga, melanggar prinsip integritas dan visibilitas penyelenggara pemilu. Dahliah mengatakan beban KPU sebagai penyelenggara pilkada bertambah karena harus menyiapkan aturan dan anggaran untuk menyesuaikan dengan protokol kesehatan.
Terakhir, Dahliah melanjutkan pilkada berpotensi menyalahi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Jika memang pilkada serentak kali ini sekiranya tidak bisa digelar dalam waktu dekat ya mending diundur saja, apapun yang bersifat terpaksa kan ga enak to?