SAMIN-NEWS.com, PATI – Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati yang Tahun 2020 sedianya akan membangun fasilitas umum berupa Alun-alun di Jakenan, akhirnya terpaksa dibatalkan. Hal tersebut menyusul diberlakukannya rasionalisasi anggaran, karena harus lebih difokuskan pada penanganan dan pencegahan virus Corona (Covid-19).
Dengan demikian, yang harus dibatalkan bukan hanya semata-mata proyek pembangunan yang sumber dananya dari dana alokasi khusus (DAK) semata, tapi APBD Tahun 2020 Kabupaten Pati pun diberlakukan hal sama. Sedangkan ada atau tidak kemungkinan rencana proyek pembangunan alun-alun tersebut akan diupayakan lagi di tahun depan (2021) juga belum ada kepastian.
Ketika hal tersebut ditanyakan pihak Bidang Kebersihan dan Pertamanan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabuapten Pati, H Noor Azid yang seharusnya jika proyek tersebut berlangsung keduaduannya sebagai pejabat pembuat komitmen (PPKom) tidak mengelak. ”Hal itu sepenuhnya wewenang Bapak-bapak yang menentukan kebijakan,”ujarnya.
Karena itu, masih kata dia, hal yang berkait dengan batalnya pembangunan Alun-alun Jakenan, pihaknya tentu mengikuti apa yang diputuskan atasan. Sebab, permasalahan pembatalannya juga sidah jelas karena alokasi anggaran yang semula disedikan uhtuk itu sebesar lebih dari Rp 2 miliar memang harus dialihkan untuk menghadapi hal mendadak dan bersifat mendesak, yaitu penanganan Covid-19.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka jika sampai rencana pembangunan alun-alun itu dibatalkan sudah barang tentu masing-masing pihak bisa memahami, karena sifatnya masih tahap perencanaan. Di sisi lain, jika paket pembangunan itu harus dilakdsamakan juga harus melalui prosedur lelang pengadaan barang/jasa sesuai ketentuan.
Prinsipnya, rencana pembangunan Alun-alun Jakenan memang tak bisa dilaksanakan karena alokasi anggaran yang semula sudah ditetapkan ternyata harus dirasionalisasi. ”Dengan demikian, kami kan mengikuti keputusan tersebut, semisal akan dilanjutkan lagi pada tahun anggaran mendatang juga tidak ada masalah,”tambah Noor Azid.