CV Oke Boss Ditetapkan Sebagai Pemenang Tender Proyek Alun-alun Jakenan

SAMIN-NEWS.com, PATI – Pihak Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kabupaten Pati, Senin (29/6) siang ini menetapkan CV Oke Boss beralamat di Jl Kapten Ali Mahmudi Kav No 1 860 RT.001 RW 008 Puri Pati sebagai pemenang tender paket pekerjaan pembangunan Alun-alun Jakenan. Dengan demikian, siapa saja rekanan yang memasukkan penawaran dan tidak puas atas keputusan tersebut bisa mengajukan sanggahan.

Waktu yang relevan dengan sanggahan tersebut sesuai ketentuan adalah selama lima hari kerja, dimulai Selasa (30/6) besok hingga Sabtu (4/7) mendatang. Sesuai dokumen yang memasukkan penawaran, terdapat 12 rekanan penyedia jasa, dan rekanan yang ditetapkan sebagai pemenang menempati urutan ke-8 dengan penawaran sebesar Rp 2.212.721.375, 15.

Sedangkan pagu anggaran yang disediakan dan bersumber dari APBD Kabupaten Pati Tahun 2020, kata Kepala Sub-Bag PBJ Kabupaten Pati, Alfonsius Rico adalah sebesar Rp 2.490.000.000 atau harga perkiraan sendri (HPS) Rp 2.489.998.584.88. ”Akan tetapi berdasarkan penawaran dari rekanan yang bersangkutan sebesar itu, kami berhasil melakukan negosiasi sehingga menjadi Rp 2.142.261.000,”ujarnya.

Bangunan rumah di atas tanah untuk lokasi Alun-alun Jakenan yang harus dipindahkan saat pelaksanaan pekjerjaan.(Foto:SN/dok-aed)

Dengan demikian, lanjut dia, siapa pun rekanan yang merasa tidak puas atas keputusan tersebut tetap diberikan hak untuk mengajukan sanggahan ke pihaknya , dan waktu yang tersedia selama kuru  waktu lima hari terhitung mulai besok. Akan tetapi sekali lagi yang berhak mengajukan sanggahan adalah rekanan yang sama-sama mengajukan penawaran melalui Lelang Pengadaan Sistem Elektronik (LPSE), sehingga bukan rekanan yang mendaftarkan diri.

Dari materi sanggahan yang diajukan, pihaknya dalam waktu lima hari juga akan mempersiapkan juga jawaban atas sanggah tersebut. Bagi rekanan penyanggah yang tidak puas atas jawaban yang diberikan, maka yang bersangkutan bisa mengajukan sanggah banding bukan lagi ke PBJ melainkan kepada pihak pengguna anggaran (PA) atau kelompok pengguna anggaran (KPA).

Akan tetapi lagi-lagi pihaknya juga mengingatkan, jika tahapannya sudah memasuki sanggah banding maka rekanan penyanggah harus menyertainya dengan pembayaran jaminan yang harus disetor ke kas daerah. ”Tidak diikutinya ketentuan tersebut, maka pihak PA maupun KPA hanya memposisikan jawabannya bersifat jawaban seperti pengaduan biasa oleh pihak-pihak yang sekadar dianggap tidak puas,”tandas Alfonsius Rico.

Previous post Kali Puncel Wewenang BBWS Jawa Tengah
Next post Bukan Hanya Bansos, Marahnya Jokowi Juga Terlambat

Tinggalkan Balasan

Social profiles