SAMIN-NEWS.com, PATI – Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 222/PMK.07/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi DBHCHT. Penggunaan tersebut untuk 5 program yang harus dijalankan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) yang terkecuali di Kabupaten Pati.
“Dana DBHCHT itu digunakan untuk membiayai 5 (lima) program daerah yang sesuai pada isi aturan tersebut,” kata Kepala Bagian Perekonomian Sekda Pati Anik Sukristiyani di ruangannya kepada Saminnews, Kamis (18/6/2020).
Dalam PMK 222/PMK.07/2017, disebutkan bahwa DBHCHT digunakan untuk mendanai program/kegiatan peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, Pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan, pemberantasan barang kena cukai ilegal, kata Anik berdasarkan isi peraturan PMK.
Mengacu pada PMK tersebut, DBHCHT merupakan dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi kepada daerah penghasil cukai/tembakau.
Akan tetapi, peraturan itu berubah lantaran saat ini ada wabah pandemi Covid-19 dengan keluarnya PMK 19 tahun 2020. Yakni dana dari hasil cukai tembakau itu dapat digunakan dalam membantu menangani wabah corona.
“Perlu digaris-bawahi, sifatnya ‘Dapat’ bukan wajib. Jadi DBHCHT dapat digunakan dalam membantu pemerintah daerah menangani covid-19,” tegas Anik.
Lebih lanjut, Anik mengungkapkan bahwa alokasi DBHCHT untuk Kabupaten Pati mendapat jatah 9,3 miliar. Dalam alokasi realisasi dana itu di lapangan, sudah dibagi kepada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai pelaksana dari 5 (lima) program yang sesuai dengan isi PMK nomor 7.
“Sesuai dengan kapasitas dalam menjalankan lima program itu, kini sudah dibagi pada OPD terkait. Ada yang untuk pembinaan industri, peningkatan bahan baku maupun pemberantasan barang kena cukai yang ilegal sebanyak 6,4 miliar,” pungkasnya.