Lelang Paket Pekerjaan Alun-alun Jakenan Memasuki Tahapan Pembuktian Kualifikasi

SAMIN-NEWS.com, PATI – Pihak Sub-Bag Pengadaan Barang dan Jasa (PNBJ) Kabupaten Pati, kini tengah melakukan pembuktian kualifikasi terhadap rekanan yang memasukan penawaran  Lelang Pengadaan Sistem Elektronik (LPSE). Hal tersebut menyusul selesai dilakukannya tahap evaluasi atas penawaran paket pekerjaan pembangunan Alun-alun Jakenan, Pati.

Jika tahapan saat ini berkait pembuktian kualfikasi terhadap salah seorang rekanan yang dianggap memenuhi syarat, maka paling lambat Senin (29/6) pekan depan akan diumumkan, siapa rekanan yang akan ditetapkan sebagai pemenang. Akan tetapi, ketika pihak PBJ ketika ditanya berkait hal tersebut masih belum bersedia menyebutkan siapa rekanan dimaksud.

Bagaimana pun juga, kata Kasub-Bag PBJ Kabupaten Pati, Alfonsius Rico, pihaknya  tetap harus menjaga untuk tidak menyampaikan kepada siapa pun rekanan yang diketahui akan ditetapkan sebagai pemenang. ”Sebab, pembuktian kualifikasi sampai hari ini masih berjalan sehingga bila semuanya sudah tuntas baru kami sampaikan secara terbuka,”ujarnya.

Dengan demikian, lanjut dia, jika diumumkannya rekanan sebagai pemenang tender paket pekerjaan itu ada yang tidak puas masih dibuka kesempatan kepada rekanan lain, yaitu rekanan yang juga sama-sama memasukkan penawaran untuk mengajukan sanggahan. Lamanya dibuka masa untuk menyampaikan sanggahan adalah lima hari kerja,”ujanya.

Lepas dari lima hari, maka masa sanggah yang diajukan rekanan penawar lainnya dianggap tidak berlaku, sehingga selanjutnya adalah ganti pihaknya menyampaikan jawaban kepada penyanggah. Jika penyanggah masih tidak puas atas jawaban tersebut, kesempatan untuk melakukan sanggah banding juga dalam waktu lima hari kalender pun tetap diberikan.

Akan tetapi sanggahan banding ini disampaikan kepada pihak pengguna anggaran (PA) atau kuasa pengguna anggaran (KPA). ”Namun sekali lagi kami ingatkan, bagi rekanan yang mengajukan sanggah banding dalam kesempatan ini disyaratkan untuk membayar uang jaminan, dan jika tidak maka sanggahan tersebut dianggap sebagai sanggahan biasa, atas sikap seseorang yang tidak puas,”tandas Alfonsius Rico.

Previous post Rekanan Penyedia Jasa Diminta Meningkatkan Progres Pekerjaan Kolam Tambat Kapal
Next post Kemenag, VPN, dan Kurangnya Literasi Netizen

Tinggalkan Balasan

Social profiles